Tugas Kelompok Softkill
Nama Anggota Kelompok
(Balance) :
· Dwikie Bayu Ramadhan
· Nike Aprianti
· Rayi Kinasih
· Renaldi Aidil
· Susi Lona Agustina
3 NORMA YANG BERLAKU DI
INDONESIA DAN KONSEKUENSI APABILA TERJADI PELANGGRAN NORMA.
Kita
tentunya menginginkan suatu kehidupan yang sesuai dengan tatanan sosial yang
berlaku. Akan tetapi, di kehidupan masyarakat yang seperti sekarang ini, hal
tersebut sangatlah sulit dijumpai. Karena, tindakan penyimpangan sosial pasti
selalu ada, meskipun bentuk penyimpangan yang terjadi tersebut sangat kecil
atau ringan. Sebagai contoh dalam kehidupan sehari-hari kita sering melihat
orang yang tidak tertib dalam berlalu lintas, berbagai tindak kejahatan, dan
lain sebagainya. Berikut berbagai pelanggaran norma atau etika dan konsekuensi
serta bentuk pencegahannya.
Norma
atau kaidah sangat diperlukan oleh masyarakat dalam mengatur hubungan antar
anggota masyarakat. Norma menjadi panduan, tatanan dan pengendalian tingkah
laku warga. Norma juga menjadi criteria bagi masyarakat untuk mendukung atau
menolak perilaku seseorang. Oleh Karena itu, pola kelakuan yang telah sesuai
dengan norma selalu mengandung unsur pembelaan. Setelah mengetahui pengertian
dari norma social, selanjutnya kami akan menjelaskan macam-macam norma yang
berlaku di Indonesia. Adapun norma-norma tersebut adalah :
Tata
Cara (Usage)
Adalah
norma yang paling lemah daya pengikatnya atau norma dengan sanksi yang sangat
ringan terhadap pelanggarnya karena orang yang melanggar hanya mendapatkan sanksi
dari masyarakat berupa cemoohan atau ejekan saja. Cara atau usage menunjuk pada
suatu perbuatan yang berkaitan dengan hubungan antarindividu dalam masyarakat.
Kebiasaan
(Folkways)
Adalah
suatu aturan dengan kekuatan mengikat yang lebih kuat daripada usage, karena
kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi
bukti bahwa orang yang melakukannya menyukai dan menyadari perbuatannya.
Hukum
(Law)
Adalah
norma-norma yang dirumuskan dan diwajibkan secara jelas dan tegas serta berlaku
bagi semua masyarakat. Hukum merupakan norma yang tertulis dan dibukukan serta
diberlakukan secara resmi dalam bentuk kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pelanggaran terhadap norma hukum dikenakan hukuman yang tegas sesuai peraturan
hukum yang berlaku.
Perilaku
pelanggaran norma
Perilaku
pelanggaran norma adalah semua bentuk perilaku yang tidak sesuai dengan
norma-norma sosial yang ada. Perilaku penyimpangan dapat terjadi di mana saja,
baik di keluarga maupun di masyarakat.
1. Hal-Hal yang Memengaruhi Terjadinya
Perilaku pelanggaran norma dapat dipengaruhi oleh hal-hal berikut ini.
a.
Tidak mempunyai seseorang sebagai panutan dalam memahami dan meresapi tata
nilai atau norma-norma yang berlaku di masyarakat. Kondisi semacam ini lazim
disebut sebagai hasil proses sosialisasi yang tidak sempurna. Akibatnya, ia
tidak bisa membedakan hal-hal yang baik ataupun yang buruk, benar atau salah,
pantas atau tidak pantas, dan sebagainya.
b. Pengaruh lingkungan kehidupan sosial yang
tidak baik, misalnya lingkungan yang sering terjadi tindak penyimpangan,
seperti prostitusi, perjudian, mabuk-mabukan, dan sebagainya.
c.
Proses bersosialisasi yang negatif, karena bergaul dengan para pelaku
penyimpangan sosial, seperti kelompok preman, pemabuk, penjudi, dan sebagainya.
d.
Ketidakadilan, sehingga pihak-pihak yang dirugikan melakukan protes,
unjuk rasa, bahkan bisa menjurus ke tindakan anarkis.
Dampak
Perilaku Pelanggaran norma
Berbagai
bentuk perilaku menyimpang yang ada di masyarakat akan membawa dampak bagi
pelaku maupun bagi kehidupan masyarakat pada umumnya.
1.
Dampak Bagi Pelanggar norma
Berbagai
bentuk perilaku menyimpang yang dilakukan oleh seorang individu akan memberikan
dampak bagi si pelanggara norma. Berikut ini beberapa dampak tersebut.
a. Memberikan pengaruh psikologis atau
penderitaan kejiwaan serta tekanan mental terhadap pelaku karena akan
dikucilkan dari kehidupan masyarakat atau dijauhi dari pergaulan.
b. Dapat menghancurkan masa depan pelaku
pelanggaran.
c.
Dapat menjauhkan pelaku dari Tuhan dan dekat dengan perbuatan dosa.
d.
Perbuatan yang dilakukan dapat mencelakakan dirinya sendiri.
2.
Dampak Bagi Orang Lain/Kehidupan Masyarakat
Perilaku
penyimpangan juga membawa dampak bagi orang lain atau kehidupan masyarakat pada
umumnya. Beberapa di antaranya adalah meliputi hal-hal berikut ini.
a.
Dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan ketidakharmonisan dalam masyarakat.
b. Merusak tatanan nilai, norma, dan berbagai
pranata sosial yang berlaku di masyarakat.
c. Menimbulkan beban sosial, psikologis, dan
ekonomi bagi keluarga pelaku.
d. Merusak unsur-unsur budaya dan unsur-unsur
lain yang mengatur perilaku individu dalam kehidupan masyarakat.
Upaya
Pencegahan pelanggaran norma
Berbagai
upaya dapat dilakukan untuk mencegah perilaku penyimpangan sosial dalam
masyarakat. Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan dari berbagai lingkungan, baik
itu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat.
1.
Di Lingkungan Keluarga
Upaya
pencegahan perilaku penyimpangan sosial di rumah memerlukan dukungan dari semua
anggota keluarga, baik keluarga inti maupun keluarga luas. Di dalam hal ini,
masing-masing anggota keluarga harus mampu mengembangkan sikap kepedulian,
kompak, serta saling memahami peran dan kedudukannya masing-masing di keluarga.
Meskipun keterlibatan seluruh anggota keluarga sangat dibutuhkan, namun orang
tua memegang peran utama dalam membentuk perwatakan dan membina sikap
anak-anaknya. Hal ini dikarenakan orang tua merupakan figur utama anak yang
dijadikan panutan dan tuntunan, sehingga sudah sepantasnya jika orang tua harus
mampu memberi teladan bagi anak-anaknya. Dalam hubungannya dengan upaya
pencegahan penyimpangan sosial di lingkungan keluarga, orang tua dapat melakukan
beberapa hal, seperti berikut ini.
a.
Menciptakan suasana harmonis, perhatian, dan penuh rasa kekeluargaan.
b. Menanamkan nilai-nilai budi pekerti,
kedisiplinan, dan ketaatan beribadah.
c. Mengembangkan komunikasi dan hubungan yang
akrab dengan anak.
d. Selalu meluangkan waktu untuk mendengar dan
menghargai pendapat anak, sekaligus mampu memberikan bimbingan atau solusi jika
anak mendapat kesulitan.
e. Memberikan punnish and reward, artinya
bersedia memberikan teguran atau bahkan hukuman jika anak bersalah dan bersedia
memberikan pujian atau bahkan hadiah jika anak berbuat baik atau memperoleh
prestasi.
f.
Memberikan tanggung jawab kepada anak sesuai tingkat umur dan pendidikannya.
Langkah-langkah tersebut merupakan upaya yang
dapat dilakukan orang tua agar tercipta suatu komunikasi yang baik dengan anak,
sehingga anak merasa terlindungi, memiliki panutan atau teladan, serta merasa
memiliki arti penting sebagai bagian dari keluarganya.
ETIKA
BAGI MAHASISWA
Dalam
masa kini para mahasiswa sudah banyak kehilangan nilai norma, etika, dan moral.
Sebenarnya norma sosial itu tumbuh dari proses kemasyarakatan dan hasil dari
kehidupan bermasyarakat. Individu
dilahirkan dalam suatu masyarakat dan mengalami sosialisasi untuk menerima
aturan-aturan masyarakat yang sudah ada. Dalam hal ini norma, etika, dan moral
sangat berperan penting dalam menjalankan hubungan yang ada dalam masyarakat.
Karena dengan ketiga hal tersebut kita bisa hidup damai sesama manusia
berdasarkan norma yang ada, etika kita, dan moral yang kita miiki. Tapi dalam
akhir-akhir ini ketiga hal tersebut sudah mulai menghilang karena itu kami
disini membuat makalah tentang Norma, Etika, dan Moral.
Etika
mahasiswa ketika di dalam kelas
Etika
sungguh sangat penting sekali bagi kita. Dimanapun kita berada, sedang apapun
kita harus mempunyai etika tidak terkecuali etika ketika kita berada di dalam
kelas. Terus apa saja etika yang harus kita lakukan ketika di dalam kelas?.
Tentu saja sangat banyak jawaban yang bisa diutarakan, antara lain adalah :
§ Sebelum masuk kelas kita harus mengetok pintu
terlebih dahulu dan mengucapkan salam, karena salam adalah do’a untuk kita dan
yang menjawab salam. Jika keadaan kita ketika masuk kelas itu telat hendaknya
kita meminta ma’af kepada guru atau dosen yang ada kalau kita telat, dan
memberikan alasan kenapa kita bisa telat.
§ Berpakaian yang rapi dan sopan. Jika di dalam
kelas, kita harus memakai baju berkerah, memakai celana panjang dan memakai
sepatu. Jika kita adalah siswa di sebuah sekolah hendaknya kita memasukkan baju
kita.
§ Kita harus memperhatikan guru atau dosen yang
sedang menjelaskan materi. Kita harus menghargai mereka.
§ Jika kita mau bertanya atau mengutarakan
pendapat atau jawaban hendaknya kita mengacungkan tangan terlebih dahulu
sebelum bertanya.
§ Kita hendaknya diam dan memperhatikan ketika
dosen menjelaskan materi, bukannya kita ngomong sendiri dengan teman kita.
§ Jika kita ingin ke belakang kita meminta ijin
terlebih dahulu kepada guru atau dosen.
§ Bertutur kata yang sopan, baik dan benar
dengan guru atau dosen.
§ Duduk ditempat duduk yang disediakan dan
duduk yang baik.
§ Jika pelajaran sudah selesai hendaknya kita
mengucapkan terima kasih kepada guru atau dosen yang sudah memberikan ilmu
kepada kita.
§ Kita hendaknya menyapa dosen atau guru dengan
sapaan pak atau bu meskipun dosen atau guru tersebut umurnya tidak jauh berbeda
dengan kita.
Dan
masih banyak lagi etika-etika yang harus kita lakukan ketika di dalam kelas.
Kita harus ingat bahwa dimanapun, kapanpun kita harus ber etika. Karena etika
adalah salah satu cermin kepribadian kita yang dilihat orang lain.
Etika
mahasiswa di dalam kampus
Tidak
hanya di dalam kelas, diluar kelaspun atau bisa disebut di dalam kampus kita
juga harus mempunyai etika. Apa saja ya contohnya?, tentunya sudah tidak
diragukan lagi banyak sekali etika yang anda tahu dan yang harus kita lakukan.
Pertama adalah menyapa jika kita bertemu dengan teman, dengan dosen, karyawan
yang ada dikampus. Jika kita bertemu orang yang lebih tua dari kita hendaknya
kita sapa dengan sapaan mas/mbak, atau pak bu. Jika kita terbiasa dengan bahasa
Jawa, kita harus memakai bahasa krama ketika berbicara dengan orang yang lebih
tua contohnya dosen,karyawan ataupun staff yang ada di kampus.
Menghargai
teman yang sedang berbicara, mengeluarkan pendapat. Tidak berbicara, tertawa
yang terlampau keras karena suara kita bisa mengganggu orang lain yang ada di
sekitar kita. Tidak lupa jika kita akan masuk ke sebuah ruangan hendaknya
mengetok pintu dan mengucapkan salam kepada orang yang ada di dalam ruangan.
Dalam
hal yang berhubungan dengan kendaraan kita, hendaknya kita menaruh atau
memarkir kendaraan kita di tempat yang sudah disediakan, bukannya di parkir di
tempat yang sudah jelas ada rambu-rambu di larang parkir.
Hal
lain adalah ketika kita ada di kantin, ketika kita makan hendaknya tidak
berbicara dengan teman kita karena itu selain etika adalah bisa-bisa kita
tersedak makanan yang kia makan, selain itu kita tidak boleh makan dengan
“mengecap”. Ketika kita makan maupun minum kita harus duduk yang sopan, kita
tidak boleh duduk dengan kaki yang satu ada di atas atau orang Jawa bilang
“JIGANG”. Ada lagi hal lain yang kadang kita lakukan yaitu berkata-kata yang
jorok seperti contohnya kata yang identik dengan kotoran, dengan urusan perut
kita, dan lain lain karena kata-kata tersebut akan membuat orang yang sedang
makan atau minum menjadi tidak nafsu. Kita juga hendaknya tidak mengeluarkan
kotoran seperti “ingus” karena akan membuat orang hilang mood dalam makan atau
minum.
Kita
tinggalkan sejenak etika ketika kita ada di kantin, kita beralih ke tubuh kita.
Tubuh kita juga harus ber etika, contohnya ketika kita mau “buang angin”,
hendaknya kita berpindah tempat untuk buang angin di tempat yang sepi jauh dari
orang. Kita juga harus menjaga ludah kita, tidak asal membuang ludah
sembarangan apalagi membuang ludah di jalan umum, ini akan membuat jalan tadi kelihatan
kotor dan kumuh.
Etika
mahasiswa di luar kampus
Di
atas tadi sudah membahas etika mahasiswa ketika berada di dalam kampus,
sekarang akan membahasa etika mahasiswa ketika berada di luar kampus. Kita
sebagai mahasiswa tentunya dipandang berbeda oleh kebanyakan orang, mahasiswa
adalah orang yang pintar, orang yang intelek, orang yang luar biasa dan masih
banyak lagi. Tidak lupa mahasiswa tentunya mempunyai etika yang lebih baik
daripada orang lain.
Etika
mahasiswa tentunya tidak hanya ada di dalam kelas ataupun di dalam kampus.
Pastinya juga ada di luar kampus. Salah satu contohnya adalaha bertutur kata
yang baik kepada semua orang, sopan berbicara kepada orang yang lebih tua.
NORMA
ATAU HUKUM ADAT YANG BERLAKU DI SUMATERA UTARA
Norma
yang berlaku di setiap daerah berbeda-beda meskipun tak jarang terjadi
kemiripan, di daerah asal saya sendiri terdapat berbagai macam kebudayaan dan
adat istiadat yang menghasilkan hukum adat yang beraneka-ragam. Seperti yang
diketahui, daerah Sumatera Utara di dominasi dengan suku Batak dan Melayu.
Dimana suku Batak itu sendiri juga bemacam-macam, antara lain Toba, Karo,
Simalungun, Tapanuli, dan Nias. Selain itu juga terdapat suku-suku pendatang
yang jumlahnya juga cukup banyak seperti Jawa, Padang, dan lain sebagainya.
Di
sini kami mencoba untuk menguraikan hukum adat yang masih berlaku di Sumatera
Utara meskipun tidak semuanya dapat saya jelaskan secara detail. Berhubung saya
suku Karo maka kemungkinan Hukum yang akan saya jelaskan tentang hukum adat
Karo, namun tidak begitu terperinci karena keterbatasan pengetahuan yang saya
miliki.
Sifat
perkawinan dalam masyarakat Batak karo adalah eksogami artinya harus menikah
atau mendapat jodoh diluar marganya (klan). Bentuk perkawinannya adalah jujur
yaitu dengan pemberian jujuran (mas kawin) yang bersifat religio magis kepada
pihak perempuan menyebabkan perempuan keluar dari klannya dan pindah ke dalam
klan suaminya. Perkawinan diantara semarga dilarang dan dianggap sumbang
(incest), perkawinan eksogami tidak sepenuhnya berlaku pada masyarakat Karo,
khususnya untuk Marga Sembiring dan Perangin-angin. Sebab, walaupun bentuk
perkawinannya jujur tapi sistem perkawinannya adalah eleutherogami terbatas
yaitu seorang dari marga tertentu pada Marga Sembiring dan Perangin-angin
diperbolehkan menikah dengan orang tertentu dari marga yang sama asal klannya
berbeda.
Perkawinan
semarga yang terjadi dalam klan Sembiring terjadi karena dipengaruhi faktor
agama, faktor ekonomi dan faktor budaya. Pelaksanaan perkawinan semarga
dinyatakan sah apabila telah melewati tahap Maba Belo Selambar (pelamaran),
Nganting Manuk (musyawah untuk membicarakan hal-hal yang mendetil mengenai
perkawinan), Kerja Nereh i Empo (pelaksanaan perkawinan), dan Mukul (sebagai
syarat sahnya suatu perkawinan menurut hukum adat Karo). Akibat hukum dari
perkawinan semarga adalah sama seperti perkawinan pada umumnya apabila telah
dilakukan sesuai dengan agama, adat, dan peraturan yang berlaku.
Larangan
perkawinan yang dilangsungkan diantara orang-orang yang semarga dimaksudkan untuk
menjaga kemurnian keturunan berdasarkan sistem kekerabatan pada masyarakat
Batak karo. Karena nilai budaya karo sangat tinggi pengaruhnya dalam budaya
Batak karo dalam mewujudkan kehidupan yang lebih maju, damai, aman, tertib,
adil, dan sejahtera.
Sanksi
bagi yang melakukan perkawinan semerga (sumbang) adalah :diusir dari tempat
tinggal mereka, dikucilkan di masyarakat adat, dikucilkan dan diusir oleh
keluarga, dan dimandikan di depan umum (dalam bahasa Karo disebut ‘i peridi i
tiga’).
PERTANIAN
Di
sini merupakan kebiasaan yang umumnya dilakukan oleh suku Karo, yang kemudian
terdapat hukum adat di dalam kebiasaan tersebut. Merdang Merdem atau Kerja
Tahun adalah sebuah perayaan suku Karo di Kabupaten Karo. Merdang merdem
tersebut merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang biasanya dilaksanakan
setelah acara menanam padi di sawah selesai. Perayaan tersebut merupakan bagian
dari ucapan syukur kepada sang Pencipta karena kegiatan menanam padi telah
selesai. Teriring doa agar tanaman padi tersebut diberkati sehingga bebas dari
hama dan menghasilkan panen yang berlimpah. Momen yang melibatkan seluruh warga
kampung tersebut biasanya juga dimanfaatkan muda-mudi sebagai ajang mencari
jodoh. Ada istilah Mbesur-mbesuri yaitu “Ngerires”, membuat lemang waktu padi mulai
bunting (mulai berisi).
Setiap
acara merdang merdem biasanya dimeriahkan dengan gendang guro-guro aron yaitu
acara tari tradisional Karo yang melibatkan pasangan muda-mudi. Setiap
kecamatan di Tanah Karo merayakan merdang merdem pada bulan yang berbeda. Pesta
sekampung tersebut sebegitu meriahnya sehingga lama perayaannya sampai enam
hari dimana setiap hari mempunyai makna yang berbeda.
Sumber
:
http://uulgintingg.wordpress.com/2012/03/02/hukum-adat-yang-masih-berlaku-di-daerah-asal-sumatera-utara/