Rabu, 02 Januari 2013

Manual, Kearsipan UNS Berhasil Juara Nasional



Manual, Kearsipan UNS Berhasil Juara Nasional

SOLO – Kendati hingga saat ini proses pengelolaan arsip Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta masih dilakukan secara manual dan sederhana, namun berhasil meraih juara pertama tingkat nasional lomba pengelolaan kearsipan tingkat perguruan tinggi yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhir Desember 2012.
“UNS berhasil mengungguli Universitas Indonesia (UI) yang menempati juara dua dan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang meraih juara tiga,” ungkap Arsiparis Kantor Pusat Arsip UNS Yani Maryudiasti kepada wartawan seusai melapor tentang kemenangannya kepda Rektor UNS, di Rektorat UNS, Solo, Jawa Tengah, Rabu (2/1/2013).

Yani menuturkan, penilaian lomba tahunan Kearsipan di antaranya adalah unsur pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip, penyusutan arsip atau daur hidup arsip, dan sarana prasarana.

“Penilaian tidak hanya dilakukan pada pusat arsip di tingkat universitas, tetapi juga pengelolaan arsip di beberapa fakultas. Kebetulan fakultas yang ditunjuk ikut penilaian adalah Fakultas Ekonomi, Fakultas Sastra, Fakultas Hukum, dan Fakultas Teknik,” jelasnya.

Dia mengaku, di UNS hanya ada 36 arsiparis yang tersebar di  seluruh fakultas dan unit kerja. Dengan keterbatasan jumlah arsiparis dan dilakukan secara manual memang sering kali terjadi kendala saat proses pengarsipan.

“Tetapi kami tetap berupaya untuk memperbaiki kinerja dan berusaha bisa mengatasi berbagai kendala, terutama dalam mengantisipasi agar arsip yang ada jangan sampai hilang,” ujarnya.

Menurut Yani, saat ini kearsipan di Kantor Pusat Arsip UNS mulai terbantu dengan adanya website yang memudahkan penyaluran informasi. “Bahkan pada 2013 kami menargetkan seluruh pengarsipan di UNS telah online,” imbuh Yani.

IRAN: AS MASIH HIDUP DI ERA PERANG DINGIN



IRAN: AS MASIH HIDUP DI ERA PERANG DINGIN


TEHERAN - Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama memberlakukan undang-undang yang ditujukan untuk membendung pengaruh Iran di Amerika Latin. Negeri Persia itupun mengkritik AS dan mengatakan, AS hidup layaknya di era Perang Dingin.

Tepat pada Jumat pekan lalu, Obama merancang strategi diplomatik baru yaitu, The Countering Iran in the Western Hemisphere Act. Undang-undang itu sudah disetujui oleh Kongres AS.

Pada dasarnya, AS memandang kedekatan hubungan bilateral Iran dan negara-negara Amerika Latin bak aktivitas yang berbahaya. Lewat undang-undang itu, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS akan terus meningkatkan pengawasan di perbatasan AS dengan Meksiko dan Kanada.

Negeri Paman Sam khawatir, Pasukan Garda Revolusi Iran dan Pasukan Quds akan memasuki wilayah AS lewat negara di benua Amerika. AS pun turut mewaspadai kelompok Hizbullah yang dekat dengan Iran. Negeri Persia langsung menyuarakan kritiknya terhadap AS.

"AS, masih berpikir bahwa mereka hidup di era Perang Dingin dan memandang Amerika Latin sebagai halaman belakang rumahnya," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Ramin Mehmanparast, seperti dikutip Al-Arabiya, Rabu (2/1/2013).

"Ini adalah intervensi secara terang-terangan terhadap negara Amerika Latin. Ini sekaligus menunjukkan bahwa AS tidak mengenal hubungan antar negara di dunia ini," tegasnya.

Iran pun menyarankan AS agar menjaga hubungannya dengan seluruh negara, termasuk negara Amerika Latin dengan cara yang bersahabat. Meski demikian, AS masih belum berkomentar untuk menanggapi pernyataan Iran.(AUL)

OUTSOURCING



OUTSOURCING

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, menyatakan setuju untuk memperketat pengawasan dan moratorium sementara perizinan usaha baru perusahaan outsourcing. Namun, serikat pekerja meragukan implementasinya.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar mengatakan, dari pantauannya selama ini Muhaimin lebih sering berjanji tanpa tindakan tegas yang dilakukan oleh Kementerian yang dipimpinnya. Hal terpenting yang harus dilakukan oleh Menakertrans dan jajarannya saat ini menurut Timboel adalah menunjukkan keseriusan untuk membereskan masalah outsourcing.

“Isu moratorium dari cak Imin (Muhaimin,-red) hanya sebatas retorika. Saya yakin cak Imin nggak berani membereskan masalah outsourcing. Dia tidak berani melawan dunia usaha,” kata Timboel kepada hukumonline lewat pesan singkat, Jumat (20/7).

Bila serius, Timboel berpendapat Muhaimin dapat melakukan setidaknya tiga langkah untuk membenahi persoalan outsourcing ini. Pertama, kewenangan penerbitan izin perusahaan outsourcing harus berada di Kemenakertrans. Soalnya selama ini dipegang oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini justru yang menjadi salah satu penyebab carut-marutnya pelaksanaan outsourcing di Indonesia.

Kedua, Menakertrans harus merevisi Pasal 6 ayat (3) Kepmenakertrans No. 220 Tahun 2004. Pasalnya, ketentuan itu memberikan kewenangan kepada pengusaha untuk menentukan jenis pekerjaan, apakah masuk dalam jenis pekerjaan inti atau penunjang.

Mengingat pekerja outsourcing tidak boleh bekerja di jenis pekerjaan inti dan kerap terjadi perselisihan dalam menentukan jenis pekerjaan antara serikat pekerja dan pengusaha, maka ketentuan tersebut bagi Timboel sudah layak direvisi. Timboel menyarankan Kemenakertrans bersama Tripartit Nasional yang menentukan jenis pekerjaan.

Ketiga, Timboel menyarankan agar pengawas ketenagakerjaan bersifat sentralisasi serta melibatkan pengawas tripartit untuk melakukan supervisi dan penyidikan langsung ke setiap perusahaan. “Itu beberapa hal yang pasti bisa dilakukan cak Imin,” tutur Timboel.

Terpisah, Ketua Hubungan Industrial dan Advokasi APINDO, Hasanuddin Rachman, mengingatkan agar Muhaimin berhati-hati sebelum menerbitkan peraturan soal perusahaan outsourcing. Menurutnya, mengacu UU Ketenagakerjaan dan putusan MK tentang outsourcing keberadaan perusahaan outsourcing masih legal. Sehingga, moratorium menurut Hasanuddin tidak boleh dilakukan terhadap perusahaan outsourcing yang mematuhi peraturan yang berlaku.

Namun, Hasanuddin sepakat jika pemerintah menindak perusahaan outsourcing yang melanggar aturan. Hasanuddin menyebutkan, perusahaan outsourcing yang legal harus memenuhi ketentuan dan syarat yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan outsourcing yaitu harus berbadan hukum, berpengalaman dalam menyelenggarakan outsourcing dan lainnya.

Hasanuddin mengingatkan, dalam rencananya menerbitkan peraturan, khususnya soal outsourcing, seluruh pemangku kepentingan harus dilibatkan. “Bicarakan dulu dengan LKS Tripartit Nasional,” ujar Hasanuddin kepada hukumonline lewat telepon, Jumat (20/7).

Dari pantauannya, Hasanuddin merasa persoalan outsourcing lebih erat kaitannya dengan lemahnya penegakan hukum. Akibatnya, perusahaan outsourcing yang melanggar ketentuan masih dapat beroperasi sampai sekarang. “Perusahaan outsourcing yang melanggar aturan seharusnya izinnya dicabut,” ucapnya.
Tindakan Tegas
Menanggapi pernyataan Menkaertrans untuk memperketat pengawasan dan moratorium sementara perizinan baru perusahaan outsourcing, Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans, Ruslan Irianto Simbolon, mengatakan akan dilakukan penertiban terhadap perusahaan outsourcing. Terutama, perusahaan outsourcing yang melanggar aturan hukum. Menurut Irianto, perusahaan outsourcing yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas. “Izinnya akan dicabut,” kata Irianto kepada hukumonline, Jumat (20/7).

Untuk menjalankan rencana itu, Irianto menyebut Menakertrans telah memberikan pengarahan secara langsung kepada 33 Kadisnakertrans di seluruh Indonesia. Selain itu Kemenakertrans berencana untuk menerbitkan surat edaran terkait rencana tersebut ke seluruh Disnakertrans. Terkait dengan pengaturan pelaksanaan outsourcing, Irianto mengatakan Permenakertrans tersebut masih dibahas.

Dalam merumuskan Permenakertrans tentang outsourcing, Irianto mengatakan terjadi pembahasan yang cukup alot di beberapa soal. Misalnya jika pekerja outsourcing diputus hubungan kerja (PHK) lalu bagaimana dengan perhitungan masa kerja, besaran pesangon dan lainnya. Selain itu Irianto juga mengatakan pembahasan Permenakertrans soal outsourcing tersebut akan melibatkan para pemangku kepentingan. Sayangnya, Irianto belum dapat memastikan kapan Permenakertrans itu akan diterbitkan. “Kami berharap bisa diterbitkan segera,” pungkasnya.

KUNJUNGAN KERJA LUAR NEGERI



KUNJUNGAN KERJA LUAR NEGERI
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menilai tidak adil kritikan publik terhadap kunjungan kerja (kunker) anggota Dewan ke luar negeri. Pasalnya, menurut Marzuki, sudah banyak pembenahan kunker ke luar negeri.
"Kritiknya tidak adil. Kenapa? Kita pimpinan DPR sudah lakukan usaha penghematan. Luar biasa penghematan dari kunker ke luar negeri," kata Marzuki di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/9/2012).
Marzuki menilai, derasnya kritikan publik terhadap DPR, terutama perihal kunker ke luar negeri, adalah hal yang wajar. Sebab, menurut dia, hal itu terjadi karena DPR merupakan lembaga yang paling terbuka.

"DPR sangat transparan makanya kritik sangat banyak," ucapnya.
Hanya saja, Marzuki meminta agar publik mengerti bahwa pimpinan DPR telah melakukan perbaikan terkait kunker. Ketika awal DPR periode 2009-2014, kata dia, kunker anggota ke luar negeri luar biasa banyaknya. Dalam tata tertib DPR, anggota dapat kunker ke luar negeri terkait berbagai macam kepentingan, seperti pengawasan dan legislasi.
Setelah dikritik, lanjut dia, pimpinan lalu melarang kunker ke luar negeri dalam rangka pengawasan. Adapun terkait legislasi tetap diizinkan, tetapi dibatasi. Menurut dia, kunker terkait legislasi tetap diperlukan sebagai referensi.
"Kebijakan publik harus dapat referensi yang luas. UU buat jangka panjang. Kalau UU dibuat asal, berbahaya buat bangsa ini. Karena itu, kaitan legislasi kita buka untuk kunker ke luar negeri. Itu pun ada batasan, kalau revisi lebih dari 50 persen kita izinkan. Di bawah itu tidak kita izinkan. Atau buat UU baru yang kita tidak punya," papar politisi Partai Demokrat itu.
Marzuki juga mengingatkan bahwa hasil kerja DPR tidak bisa langsung dirasakan publik. Kebijakan yang dibuat bersama pemerintah dan berbagai pihak, kata dia, akan dirasakan masyarakat ketika UU diterapkan.

"DPR ini bukan lembaga yang buat jembatan, jalan, gedung. DPR buat UU. Manfaatnya nanti setelah UU itu dilaksanakan," kata Marzuki.

Sebelumnya, kunjungan kerja rombongan Badan Legislasi DPR ke Denmark dan Turki menuai kontroversi. Kunjungan dalam rangka pembahasan RUU Palang Merah itu dinilai pemborosan. Sebab, hanya untuk mengkaji logo PMI, dikeluarkan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar. Apalagi, di tengah kunjungan beredar foto anggota Dewan yang tengah menikmati "Canal Tour" di Kopenhagen, Denmark.

BP MIGAS



BP MIGAS
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusan tersebut, MK menilai BP Migas tidak efisien dan berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.

"Keberadaan BP Migas sangat berpotensi untuk terjadinya inefisiensi dan diduga, dalam praktiknya, telah membuka peluang bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan maka menurut MK keberadaan BP Migas tidak konstitusional, bertentangan dengan tujuan negara tentang pengelolaan sumber daya alam dalam pengorganisasaian pemerintah," putus MK yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Meski hingga saat ini belum ada bukti bahda BP Migas melakukan penyalahgunaan wewenang tetapi MK berpendapat UU Migas berpotensi ke arah tersebut. MK mendasarkan atas putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007.

"Sekiranya pun dikatakan bahwa belum ada bukti BP Migas telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan, maka cukuplah alasan untuk menyatakan keberadaan BP Migas inkonstitusional, sesuatu yang berpotensi melanggar konstitusi bisa diputus oleh MK sebagai perkara inkonstitusionalitas," papar MK.

Jikalau diasumsikan kewenangan BP Migas dikembalikan ke unit pemerintah atau kementerian yang terkait, tetapi juga masih potensial terjadi inefisiensi maka hal itu tidak mengurangi keyakinan MK untuk memutuskan pengembalian pengelolaan sumber daya alam ke Pemerintah.

"Karena dengan adanya putusan MK ini justru menjadi momentum bagi pembentuk UU untuk melakukan penataan kembali dengan mengedepankan efisiensi yang berkeadilan dan mengurangi proliferensi organisasi pemerintahan," bebernya.

"Dengan putusan MK ini maka pemerintah memulai penataan ulang pengelolaan sumber dalam alam berupa migas dengan berpijak penguasaan oleh negara yang berorientasi penuh pada upaya manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat dengan organisasi yang efisien dan di bawah langsung pemerintah," tegas MK.

Seperti diketahui, UU Migas ini didugat ke MK oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.

Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.