Minggu, 01 Desember 2013

3 NORMA YANG BERLAKU DI INDONESIA DAN KONSEKUENSI APABILA TERJADI PELANGGRAN NORMA.


Tugas Kelompok Softkill

Nama Anggota Kelompok (Balance) :
·         Dwikie Bayu Ramadhan
·         Nike Aprianti
·         Rayi Kinasih
·         Renaldi Aidil
·         Susi Lona Agustina

3 NORMA YANG BERLAKU DI INDONESIA DAN KONSEKUENSI APABILA TERJADI PELANGGRAN NORMA.
Kita tentunya menginginkan suatu kehidupan yang sesuai dengan tatanan sosial yang berlaku. Akan tetapi, di kehidupan masyarakat yang seperti sekarang ini, hal tersebut sangatlah sulit dijumpai. Karena, tindakan penyimpangan sosial pasti selalu ada, meskipun bentuk penyimpangan yang terjadi tersebut sangat kecil atau ringan. Sebagai contoh dalam kehidupan sehari-hari kita sering melihat orang yang tidak tertib dalam berlalu lintas, berbagai tindak kejahatan, dan lain sebagainya. Berikut berbagai pelanggaran norma atau etika dan konsekuensi serta bentuk pencegahannya.
Norma atau kaidah sangat diperlukan oleh masyarakat dalam mengatur hubungan antar anggota masyarakat. Norma menjadi panduan, tatanan dan pengendalian tingkah laku warga. Norma juga menjadi criteria bagi masyarakat untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang. Oleh Karena itu, pola kelakuan yang telah sesuai dengan norma selalu mengandung unsur pembelaan. Setelah mengetahui pengertian dari norma social, selanjutnya kami akan menjelaskan macam-macam norma yang berlaku di Indonesia. Adapun norma-norma tersebut adalah :

Tata Cara (Usage)
Adalah norma yang paling lemah daya pengikatnya atau norma dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya karena orang yang melanggar hanya mendapatkan sanksi dari masyarakat berupa cemoohan atau ejekan saja. Cara atau usage menunjuk pada suatu perbuatan yang berkaitan dengan hubungan antarindividu dalam masyarakat.

Kebiasaan (Folkways)
Adalah suatu aturan dengan kekuatan mengikat yang lebih kuat daripada usage, karena kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi bukti bahwa orang yang melakukannya menyukai dan menyadari perbuatannya.

Hukum (Law)
Adalah norma-norma yang dirumuskan dan diwajibkan secara jelas dan tegas serta berlaku bagi semua masyarakat. Hukum merupakan norma yang tertulis dan dibukukan serta diberlakukan secara resmi dalam bentuk kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelanggaran terhadap norma hukum dikenakan hukuman yang tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Perilaku pelanggaran norma
Perilaku pelanggaran norma adalah semua bentuk perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial yang ada. Perilaku penyimpangan dapat terjadi di mana saja, baik di keluarga maupun di masyarakat.

 1. Hal-Hal yang Memengaruhi Terjadinya Perilaku pelanggaran norma dapat dipengaruhi oleh hal-hal berikut ini.
a. Tidak mempunyai seseorang sebagai panutan dalam memahami dan meresapi tata nilai atau norma-norma yang berlaku di masyarakat. Kondisi semacam ini lazim disebut sebagai hasil proses sosialisasi yang tidak sempurna. Akibatnya, ia tidak bisa membedakan hal-hal yang baik ataupun yang buruk, benar atau salah, pantas atau tidak pantas, dan sebagainya.
 b. Pengaruh lingkungan kehidupan sosial yang tidak baik, misalnya lingkungan yang sering terjadi tindak penyimpangan, seperti prostitusi, perjudian, mabuk-mabukan, dan sebagainya.
c. Proses bersosialisasi yang negatif, karena bergaul dengan para pelaku penyimpangan sosial, seperti kelompok preman, pemabuk, penjudi, dan sebagainya.
 d.  Ketidakadilan, sehingga pihak-pihak yang dirugikan melakukan protes, unjuk rasa, bahkan bisa menjurus ke tindakan anarkis.


Dampak Perilaku Pelanggaran norma
Berbagai bentuk perilaku menyimpang yang ada di masyarakat akan membawa dampak bagi pelaku maupun bagi kehidupan masyarakat pada umumnya.

1. Dampak Bagi Pelanggar norma
Berbagai bentuk perilaku menyimpang yang dilakukan oleh seorang individu akan memberikan dampak bagi si pelanggara norma. Berikut ini beberapa dampak tersebut.
 a. Memberikan pengaruh psikologis atau penderitaan kejiwaan serta tekanan mental terhadap pelaku karena akan dikucilkan dari kehidupan masyarakat atau dijauhi dari pergaulan.
 b. Dapat menghancurkan masa depan pelaku pelanggaran.
c. Dapat menjauhkan pelaku dari Tuhan dan dekat dengan perbuatan dosa.
d. Perbuatan yang dilakukan dapat mencelakakan dirinya sendiri.

2. Dampak Bagi Orang Lain/Kehidupan Masyarakat
Perilaku penyimpangan juga membawa dampak bagi orang lain atau kehidupan masyarakat pada umumnya. Beberapa di antaranya adalah meliputi hal-hal berikut ini.
a. Dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan ketidakharmonisan dalam masyarakat.
 b. Merusak tatanan nilai, norma, dan berbagai pranata sosial yang berlaku di masyarakat.
 c. Menimbulkan beban sosial, psikologis, dan ekonomi bagi keluarga pelaku.
 d. Merusak unsur-unsur budaya dan unsur-unsur lain yang mengatur perilaku individu dalam kehidupan masyarakat.

Upaya Pencegahan pelanggaran norma
Berbagai upaya dapat dilakukan untuk mencegah perilaku penyimpangan sosial dalam masyarakat. Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan dari berbagai lingkungan, baik itu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat.

1. Di Lingkungan Keluarga
Upaya pencegahan perilaku penyimpangan sosial di rumah memerlukan dukungan dari semua anggota keluarga, baik keluarga inti maupun keluarga luas. Di dalam hal ini, masing-masing anggota keluarga harus mampu mengembangkan sikap kepedulian, kompak, serta saling memahami peran dan kedudukannya masing-masing di keluarga. Meskipun keterlibatan seluruh anggota keluarga sangat dibutuhkan, namun orang tua memegang peran utama dalam membentuk perwatakan dan membina sikap anak-anaknya. Hal ini dikarenakan orang tua merupakan figur utama anak yang dijadikan panutan dan tuntunan, sehingga sudah sepantasnya jika orang tua harus mampu memberi teladan bagi anak-anaknya. Dalam hubungannya dengan upaya pencegahan penyimpangan sosial di lingkungan keluarga, orang tua dapat melakukan beberapa hal, seperti berikut ini.
a. Menciptakan suasana harmonis, perhatian, dan penuh rasa kekeluargaan.
 b. Menanamkan nilai-nilai budi pekerti, kedisiplinan, dan ketaatan beribadah.
 c. Mengembangkan komunikasi dan hubungan yang akrab dengan anak.
 d. Selalu meluangkan waktu untuk mendengar dan menghargai pendapat anak, sekaligus mampu memberikan bimbingan atau solusi jika anak mendapat kesulitan.
 e. Memberikan punnish and reward, artinya bersedia memberikan teguran atau bahkan hukuman jika anak bersalah dan bersedia memberikan pujian atau bahkan hadiah jika anak berbuat baik atau memperoleh prestasi.
f. Memberikan tanggung jawab kepada anak sesuai tingkat umur dan pendidikannya.
 Langkah-langkah tersebut merupakan upaya yang dapat dilakukan orang tua agar tercipta suatu komunikasi yang baik dengan anak, sehingga anak merasa terlindungi, memiliki panutan atau teladan, serta merasa memiliki arti penting sebagai bagian dari keluarganya.


ETIKA BAGI MAHASISWA
Dalam masa kini para mahasiswa sudah banyak kehilangan nilai norma, etika, dan moral. Sebenarnya norma sosial itu tumbuh dari proses kemasyarakatan dan hasil dari kehidupan bermasyarakat.  Individu dilahirkan dalam suatu masyarakat dan mengalami sosialisasi untuk menerima aturan-aturan masyarakat yang sudah ada. Dalam hal ini norma, etika, dan moral sangat berperan penting dalam menjalankan hubungan yang ada dalam masyarakat. Karena dengan ketiga hal tersebut kita bisa hidup damai sesama manusia berdasarkan norma yang ada, etika kita, dan moral yang kita miiki. Tapi dalam akhir-akhir ini ketiga hal tersebut sudah mulai menghilang karena itu kami disini membuat makalah tentang Norma, Etika, dan Moral.

Etika mahasiswa ketika di dalam kelas
Etika sungguh sangat penting sekali bagi kita. Dimanapun kita berada, sedang apapun kita harus mempunyai etika tidak terkecuali etika ketika kita berada di dalam kelas. Terus apa saja etika yang harus kita lakukan ketika di dalam kelas?. Tentu saja sangat banyak jawaban yang bisa diutarakan, antara lain adalah :
§  Sebelum masuk kelas kita harus mengetok pintu terlebih dahulu dan mengucapkan salam, karena salam adalah do’a untuk kita dan yang menjawab salam. Jika keadaan kita ketika masuk kelas itu telat hendaknya kita meminta ma’af kepada guru atau dosen yang ada kalau kita telat, dan memberikan alasan kenapa kita bisa telat.
§  Berpakaian yang rapi dan sopan. Jika di dalam kelas, kita harus memakai baju berkerah, memakai celana panjang dan memakai sepatu. Jika kita adalah siswa di sebuah sekolah hendaknya kita memasukkan baju kita.
§  Kita harus memperhatikan guru atau dosen yang sedang menjelaskan materi. Kita harus menghargai mereka.
§  Jika kita mau bertanya atau mengutarakan pendapat atau jawaban hendaknya kita mengacungkan tangan terlebih dahulu sebelum bertanya.
§  Kita hendaknya diam dan memperhatikan ketika dosen menjelaskan materi, bukannya kita ngomong sendiri dengan teman kita.
§  Jika kita ingin ke belakang kita meminta ijin terlebih dahulu kepada guru atau dosen.
§  Bertutur kata yang sopan, baik dan benar dengan guru atau dosen.
§  Duduk ditempat duduk yang disediakan dan duduk yang baik.
§  Jika pelajaran sudah selesai hendaknya kita mengucapkan terima kasih kepada guru atau dosen yang sudah memberikan ilmu kepada kita.
§  Kita hendaknya menyapa dosen atau guru dengan sapaan pak atau bu meskipun dosen atau guru tersebut umurnya tidak jauh berbeda dengan kita.
Dan masih banyak lagi etika-etika yang harus kita lakukan ketika di dalam kelas. Kita harus ingat bahwa dimanapun, kapanpun kita harus ber etika. Karena etika adalah salah satu cermin kepribadian kita yang dilihat orang lain.

Etika mahasiswa di dalam kampus
Tidak hanya di dalam kelas, diluar kelaspun atau bisa disebut di dalam kampus kita juga harus mempunyai etika. Apa saja ya contohnya?, tentunya sudah tidak diragukan lagi banyak sekali etika yang anda tahu dan yang harus kita lakukan. Pertama adalah menyapa jika kita bertemu dengan teman, dengan dosen, karyawan yang ada dikampus. Jika kita bertemu orang yang lebih tua dari kita hendaknya kita sapa dengan sapaan mas/mbak, atau pak bu. Jika kita terbiasa dengan bahasa Jawa, kita harus memakai bahasa krama ketika berbicara dengan orang yang lebih tua contohnya dosen,karyawan ataupun staff yang ada di kampus.
Menghargai teman yang sedang berbicara, mengeluarkan pendapat. Tidak berbicara, tertawa yang terlampau keras karena suara kita bisa mengganggu orang lain yang ada di sekitar kita. Tidak lupa jika kita akan masuk ke sebuah ruangan hendaknya mengetok pintu dan mengucapkan salam kepada orang yang ada di dalam ruangan.
Dalam hal yang berhubungan dengan kendaraan kita, hendaknya kita menaruh atau memarkir kendaraan kita di tempat yang sudah disediakan, bukannya di parkir di tempat yang sudah jelas ada rambu-rambu di larang parkir.
Hal lain adalah ketika kita ada di kantin, ketika kita makan hendaknya tidak berbicara dengan teman kita karena itu selain etika adalah bisa-bisa kita tersedak makanan yang kia makan, selain itu kita tidak boleh makan dengan “mengecap”. Ketika kita makan maupun minum kita harus duduk yang sopan, kita tidak boleh duduk dengan kaki yang satu ada di atas atau orang Jawa bilang “JIGANG”. Ada lagi hal lain yang kadang kita lakukan yaitu berkata-kata yang jorok seperti contohnya kata yang identik dengan kotoran, dengan urusan perut kita, dan lain lain karena kata-kata tersebut akan membuat orang yang sedang makan atau minum menjadi tidak nafsu. Kita juga hendaknya tidak mengeluarkan kotoran seperti “ingus” karena akan membuat orang hilang mood dalam makan atau minum.
Kita tinggalkan sejenak etika ketika kita ada di kantin, kita beralih ke tubuh kita. Tubuh kita juga harus ber etika, contohnya ketika kita mau “buang angin”, hendaknya kita berpindah tempat untuk buang angin di tempat yang sepi jauh dari orang. Kita juga harus menjaga ludah kita, tidak asal membuang ludah sembarangan apalagi membuang ludah di jalan umum, ini akan membuat jalan tadi kelihatan kotor dan kumuh.

Etika mahasiswa di luar kampus
Di atas tadi sudah membahas etika mahasiswa ketika berada di dalam kampus, sekarang akan membahasa etika mahasiswa ketika berada di luar kampus. Kita sebagai mahasiswa tentunya dipandang berbeda oleh kebanyakan orang, mahasiswa adalah orang yang pintar, orang yang intelek, orang yang luar biasa dan masih banyak lagi. Tidak lupa mahasiswa tentunya mempunyai etika yang lebih baik daripada orang lain.
Etika mahasiswa tentunya tidak hanya ada di dalam kelas ataupun di dalam kampus. Pastinya juga ada di luar kampus. Salah satu contohnya adalaha bertutur kata yang baik kepada semua orang, sopan berbicara kepada orang yang lebih tua.

NORMA ATAU HUKUM ADAT YANG BERLAKU DI SUMATERA UTARA
Norma yang berlaku di setiap daerah berbeda-beda meskipun tak jarang terjadi kemiripan, di daerah asal saya sendiri terdapat berbagai macam kebudayaan dan adat istiadat yang menghasilkan hukum adat yang beraneka-ragam. Seperti yang diketahui, daerah Sumatera Utara di dominasi dengan suku Batak dan Melayu. Dimana suku Batak itu sendiri juga bemacam-macam, antara lain Toba, Karo, Simalungun, Tapanuli, dan Nias. Selain itu juga terdapat suku-suku pendatang yang jumlahnya juga cukup banyak seperti Jawa, Padang, dan lain sebagainya.
Di sini kami mencoba untuk menguraikan hukum adat yang masih berlaku di Sumatera Utara meskipun tidak semuanya dapat saya jelaskan secara detail. Berhubung saya suku Karo maka kemungkinan Hukum yang akan saya jelaskan tentang hukum adat Karo, namun tidak begitu terperinci karena keterbatasan pengetahuan yang saya miliki.
Sifat perkawinan dalam masyarakat Batak karo adalah eksogami artinya harus menikah atau mendapat jodoh diluar marganya (klan). Bentuk perkawinannya adalah jujur yaitu dengan pemberian jujuran (mas kawin) yang bersifat religio magis kepada pihak perempuan menyebabkan perempuan keluar dari klannya dan pindah ke dalam klan suaminya. Perkawinan diantara semarga dilarang dan dianggap sumbang (incest), perkawinan eksogami tidak sepenuhnya berlaku pada masyarakat Karo, khususnya untuk Marga Sembiring dan Perangin-angin. Sebab, walaupun bentuk perkawinannya jujur tapi sistem perkawinannya adalah eleutherogami terbatas yaitu seorang dari marga tertentu pada Marga Sembiring dan Perangin-angin diperbolehkan menikah dengan orang tertentu dari marga yang sama asal klannya berbeda.
Perkawinan semarga yang terjadi dalam klan Sembiring terjadi karena dipengaruhi faktor agama, faktor ekonomi dan faktor budaya. Pelaksanaan perkawinan semarga dinyatakan sah apabila telah melewati tahap Maba Belo Selambar (pelamaran), Nganting Manuk (musyawah untuk membicarakan hal-hal yang mendetil mengenai perkawinan), Kerja Nereh i Empo (pelaksanaan perkawinan), dan Mukul (sebagai syarat sahnya suatu perkawinan menurut hukum adat Karo). Akibat hukum dari perkawinan semarga adalah sama seperti perkawinan pada umumnya apabila telah dilakukan sesuai dengan agama, adat, dan peraturan yang berlaku.
Larangan perkawinan yang dilangsungkan diantara orang-orang yang semarga dimaksudkan untuk menjaga kemurnian keturunan berdasarkan sistem kekerabatan pada masyarakat Batak karo. Karena nilai budaya karo sangat tinggi pengaruhnya dalam budaya Batak karo dalam mewujudkan kehidupan yang lebih maju, damai, aman, tertib, adil, dan sejahtera.
Sanksi bagi yang melakukan perkawinan semerga (sumbang) adalah :diusir dari tempat tinggal mereka, dikucilkan di masyarakat adat, dikucilkan dan diusir oleh keluarga, dan dimandikan di depan umum (dalam bahasa Karo disebut ‘i peridi i tiga’).
PERTANIAN
Di sini merupakan kebiasaan yang umumnya dilakukan oleh suku Karo, yang kemudian terdapat hukum adat di dalam kebiasaan tersebut. Merdang Merdem atau Kerja Tahun adalah sebuah perayaan suku Karo di Kabupaten Karo. Merdang merdem tersebut merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang biasanya dilaksanakan setelah acara menanam padi di sawah selesai. Perayaan tersebut merupakan bagian dari ucapan syukur kepada sang Pencipta karena kegiatan menanam padi telah selesai. Teriring doa agar tanaman padi tersebut diberkati sehingga bebas dari hama dan menghasilkan panen yang berlimpah. Momen yang melibatkan seluruh warga kampung tersebut biasanya juga dimanfaatkan muda-mudi sebagai ajang mencari jodoh. Ada istilah Mbesur-mbesuri yaitu “Ngerires”, membuat lemang waktu padi mulai bunting (mulai berisi).
Setiap acara merdang merdem biasanya dimeriahkan dengan gendang guro-guro aron yaitu acara tari tradisional Karo yang melibatkan pasangan muda-mudi. Setiap kecamatan di Tanah Karo merayakan merdang merdem pada bulan yang berbeda. Pesta sekampung tersebut sebegitu meriahnya sehingga lama perayaannya sampai enam hari dimana setiap hari mempunyai makna yang berbeda.

Sumber :
http://uulgintingg.wordpress.com/2012/03/02/hukum-adat-yang-masih-berlaku-di-daerah-asal-sumatera-utara/

PENGARUH GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP HUBUNGAN ANTARA KINERJA KEUANGAN DENGAN NILAI PERUSAHAAN (STUDI KASUS PADA PERUSAHAAN PROPERTY DAN REAL ESTATE YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA)


PENGARUH GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP
HUBUNGAN ANTARA KINERJA KEUANGAN DENGAN NILAI
PERUSAHAAN (STUDI KASUS PADA PERUSAHAAN PROPERTY
DAN REAL ESTATE YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK
INDONESIA)

CARNINGSIH
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma


            Penelitian terhadap perusahaan-perusahaan property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2007-2008. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kinerja keuangan yang diukur dengan ROA dan ROE terhadap nilai perusahaan dengan adanya mekanisme Good Corporate Governance. Nilai perusahaan diukur dengan Tobin’s Q, proksi GCG yang diambil peneliti yaitu proporsi komisaris independen.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) ROA berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan sedangkan ROE tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan, dan (2) proporsi komisaris independen tidak mempunyai nilai signifikan terhadap nilai perusahaan, sehingga dapat dikatakan bahwa komisaris independen tidak mampu memoderasi hubungan kinerja keuangan dengan nilai perusahaan. Hal ini mungkin saja terjadi karena proporsi komisaris independen dalam perusahaan yang diobservasi hanyalah bersifat formalitas untuk memenuhi regulasi saja dan tidak dimaksudkan untuk menegakkan good corporate governance (GCG) di dalam perusahaan. Sehingga keberadaan komisaris independen ini tidak untuk menjalankan fungsi monitoring yang baik dan tidak menggunakan independensinya untuk mengawasi kebijakan direksi. Fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi tanggungjawab anggota dewan menjadi tidak efektif maka kinerja perusahaan akan menurun, dengan menurunnya kinerja perusahaan maka nilai perusahaan tidak dapat tercapai. Hasil yang tidak signifikan ini menunjukkan bahwa pasar tidak menggunakan informasi mengenai proporsi komisaris independen dalam melakukan penilaian investasi.

Kata Kunci : Kinerja Keuangan (ROA dan ROE), Good Corporate Governance (GCG),
Nilai Perusahaan (Tobin’s Q)
1.       Latar belakang
Beberapa penelitian mengenai faktor-faktor yang berpengaruh terhadap nilai perusahaan yang telah dilakukan. Penelitian menemukan bahwa struktur risiko keuangan dan perataan laba berpengaruh terhadap nilai perusahaan (Suranta dan Pratana, 2004; Maryatini, 2006). Investment opportunity set dan leverage berpengaruh terhadap nilai perusahaan (Andri dan Hanung, 2007 dalam Yuniasih dan Wirakusuma, 2007). Hasil analisis penelitian oleh Raharjo (2005) menunjukkan bahwa ROE tidak mempunyai pengaruh terhadap return saham. Hal tersebut mungkin disebabkan bahwa investor dalam membeli saham tidak mempertimbangkan besar kecilnya ROE.
Penelitian mengenai pengaruh kinerja keuangan dalam hal ini return on asset (ROA) terhadap nilai perusahaan menunjukkan hasil yang tidak konsisten. Modigliani dan Miller dalam Ulupui (2007) menyatakan bahwa nilai perusahaan ditentukan oleh earnings power dari aset perusahaan. Hasil positif menunjukkan bahwa semakin tinggi earnings power semakin efisien perputaran aset dan atau semakin tinggi profit margin yang diperoleh perusahaan. Hal ini berdampak pada peningkatan nilai perusahaan. Penelitian yang dilakukan oleh Ulupui (2007) dalam Yuniasih dan Wirakusuma (2007) menemukan hasil bahwa ROA berpengaruh signifikan terhadap return saham satu periode ke depan. Oleh karena itu, ROA merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap nilai perusahaan.
 Makaryawati (2002), Carlson dan Bathala (1997) dalam Suranta dan Pratana (2004) juga menemukan bahwa ROA berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan. Namun, hasil berbeda diperoleh oleh Suranta dan Pratana (2004) serta Kaaro dalam Yuniasih dan Wirakusuma (2007) dalam penelitian nya menemukan bahwa ROA justru berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan. Hal ini menunjukkan adanya faktor lain yang turut mempengaruhi ROA dengan nilai perusahaan. Oleh karena itu, penulis memasukkan penerapan Good Corporate Governance (GCG) sebagai variabel pemoderasi yang diduga ikut memperkuat atau memperlemah pengaruh tersebut.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka pokok permasalahan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Apakah kinerja keuangan berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta? (2) Apakah good corporate governance mampu memoderasi hubungan kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta? Penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan tentang pengaruh kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan dengan adanya mekanisme good corporate governance sebagai variabel pemoderasi. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pembaca khususnya investor, calon investor dan badan otoritas pasar modal atau para analis keuangan lainnya mengenai relevansi dari good corporate governance dalam laporan tahunan perusahaan dengan nilai perusahaan dan kinerja keuangan dalam mengambil keputusan investasi yang tepat.
2.       Metode Penelitian
Populasi penelitian ini adalah perusahaan-perusahaan dalam kelompok property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2007-2008. Pemilihan sampel penelitian didasarkan pada metode nonprobability sampling tepatnya metode purposive sampling.
Adapun kriteria yang digunakan untuk memilih sampel pada penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Perusahaan sampel terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2007-2008 dalam kelompok property dan real estate yang menerbitkan laporan tahunan (annual report) secara berturut-turut. (2) Perusahaan sampel mempunyai laporan keuangan yang berakhir 31 Desember dan menggunakan rupiah sebagai mata uang pelaporan. (3) Perusahaan memiliki data mengenai komisaris independen. (4) Perusahaan sampel memiliki semua data yang diperlukan secara lengkap. Berdasarkan kriteria tersebut, diperoleh sampel sebanyak 23 perusahaan dengan 46 pengamatan. Data diperoleh dengan mengakses website www.idx.co.id (jsx download) dan www.yahoofinance.com.
Pengukuran Variabel
1. Variabel dependen, yaitu nilai perusahaan diukur dengan Tobin’s Q. Tobin’s Q dihitung dengan rumus:



                                                        {(CP x Jumlah Saham ) + TL + I)} – CA
 Tobin’s Q =
                                                                TA



 





           

 



Keterangan:
Tobin’s Q = {(CP x Jumlah Saham ) + TL + I)} – CA
TA
CP = Closing Price
TL = Total Liabilities
I = Inventory
CA = Current Assets
TA = Total Assets

2. Variabel independen, yaitu kinerja keuangan diukur dengan return on assets (ROA) dan
return on equity (ROE).

           


           



           

 






3.Variabel moderasi, yaitu Good Corporate Governance diproksikan dengan proporsi komisaris independen (persentase komisaris independen dibanding total dewan komisaris yang ada).

3.       Hasil
Uji asumsi klasik dilakukan dengan menggunakan SPSS 17.0 for Windows. Dari hasil uji normalitas dengan menggunakan Q-Q Plot, terbukti bahwa data variabel dependen nilai perusahaan (Tobins Q) berdistribusi normal. Hasil uji multikolinearitas menunjukkan bahwa tidak ada variabel yang nilai VIF > 5. Pada grafik scaterplot dimana grafik plot antara variabel terikat (SRESID) dengan residual (ZPRED). tidak membentuk pola yang jelas, serta titik-titik menyebar di atas dan di bawah angka 0 pada sumbu, sehingga model regresi terbebas dari masalah heteroskedastisitas. Nilai Durbin-Watson sebesar 2,271 terletak pada daerah penerimaan sehingga tidak terjadi autokorelasi.
Hasil Pengujian Hipotesis 1
Hasil regresi linear berganda sebelum moderasi menunjukkan nilai R2=0,101 atau sebesar 10,1% yang berarti bahwa 10,1% variasi nilai perusahaan dijelaskan oleh ROA dan ROE, sedangkan sisanya, yaitu 89,9% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam model. Variabel bebas ROA memiliki thitung sebesar -2,130 dengan tingkat signifikansi 0,039. Nilai thitung= -2,130 yang berarti lebih kecil daripada ttabel= -1,684 sehingga Ho ditolak dan Ha diterima, sedangkan tingkat signifikansinya adalah 0,039 yang berarti lebih kecil daripada tingkat signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel ROA berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan. Ini menunjukkan bahwa semakin rendah ROA semakin tinggi nilai perusahaan. Hasil ini mendukung penelitian yang diperoleh oleh Suranta dan Pratana (2004) serta Kaaro dalam Yuniasih dan Wirakusuma (2007) dalam penelitiannya menemukan bahwa ROA justru berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan.
Sedangkan variabel bebas ROE memiliki thitung sebesar 1,302 dengan tingkat signifikansi 0,200. Nilai thitung sebesar 1,302 yang berarti lebih kecil daripada ttabel, yaitu 1,684 sehingga Ho diterima dan Ha ditolak, sedangkan tingkat signifikansinya adalah 0,200 yang berarti lebih besar daripada tingkat signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel ROE tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan.
Hasil Pengujian Hipotesis 2
            Hasil regresi linear berganda setelah moderasi menunjukkan nilai R2=0,105 atau sebesar 10,5% yang berarti bahwa 10,5% variasi nilai perusahaan dijelaskan oleh ROA dan ROE, sedangkan sisanya, yaitu 89,5% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam model. Variabel bebas ROA memiliki thitung sebesar -2,070 dengan tingkat signifikansi 0,045. Nilai thitung= -2,070 yang berarti lebih kecil daripada ttabel= -1,684 sehingga Ho ditolak dan Ha diterima, sedangkan tingkat signifikansinya adalah 0,045 yang berarti lebih kecil daripada tingkat signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel ROA berpengaruh negatif dan signifikan terhadap nilai perusahaan. Ini menunjukkan bahwa semakin rendah ROA semakin tinggi nilai perusahaan. Hasil ini mendukung penelitian yang diperoleh oleh Suranta dan Pratana (2004) serta Kaaro dalam Yuniasih dan Wirakusuma (2007) dalam penelitiannya menemukan bahwa ROA justru berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan. Variabel bebas ROE memiliki thitung sebesar 1,137 dengan tingkat signifikansi 0,262. Nilai thitung= 1,137 yang berarti lebih kecil daripada ttabel= 1,684 sehingga Ho diterima dan Ha ditolak, sedangkan tingkat signifikansinya adalah 0,262 yang berarti lebih besar daripada tingkat signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel ROE tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Sedangkan variabel moderasi KomInd memiliki thitung sebesar 0,429 dengan tingkat signifikansi 0,670. Nilai thitung= 0,429 yang berarti lebih kecil daripada ttabel= 1,684 sehingga Ho diterima dan Ha ditolak, sedangkan tingkat signifikansinya adalah 0,670 yang berarti lebih besar daripada tingkat signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel moderasi Komind tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan.

4.       Pendapat
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang dilakukan sebelumnya, diperoleh kesimpulan sebagai berikut.
1. Return On Assets (ROA) terbukti berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan, sedangkan Return On Equity (ROE) tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan property dan real estate terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama tahun 2007-2008.
2. Proporsi Komisaris Independen sebagai variabel pemoderasi tidak terbukti berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Komisaris Independen sebagai moderating variable atas hubungan kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan tidak mampu memoderasi hubungan kedua variabel tersebut. Hal ini disebabkan oleh kemungkinan adanya komisaris independen dalam perusahaan yang diobservasi hanyalah bersifat formalitas untuk memenuhi regulasi saja dan tidak dimaksudkan untuk menegakkan good corporate governance (GCG) didalam perusahaan. Sehingga keberadaan komisaris independen ini tidak untuk menjalankan fungsi monitoring yang baik dan tidak menggunakan indepedensinya untuk mengawasi kebijakan direksi. Fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi tanggungjawab anggota dewan menjadi tidak efektif maka kinerja perusahaan akan menurun, dengan menurunnya kinerja perusahaan maka nilai perusahaan tidak dapat tercapai. Hasil yang tidak signifikan ini menunjukkan bahwa pasar tidak menggunakan informasi mengenai proporsi komisaris independen dalam melakukan penilaian investasi.
Penelitian ini hanya menggunakan 23 perusahaan property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2007-2008 sehingga tidak dapat digeneralisasi dan belum dapat merepresentasikansemua perusahaan yang ada. Penelitian ini juga hanya menggunakan ROA dan ROE sebagai proksi kinerja keuangan dan komisaris independen sebagai proksi GCG. Berdasarkan keterbatasan penelitian yang telah disebutkan maka penelitian selanjutnya diharapkan dapat menambah jumlah sampel dan memperpanjang waktu pengamatan sehingga penelitian dapat digeneralisasi. Selain itu, penelitian selanjutnya dapat menggunakan proksi kinerja yang lain, misalnya NPM, PBV, PER, atau leverage. Proksi GCG dapat menggunakan kepemilikan manajerial, ukuran dewan komisaris, keberadaan komite audit, kepemilikan institusional atau kriteria lainnya yang ditetapkan oleh FCGI.

Sumber : http://www.gunadarma.ac.id/library/articles/graduate/economy/2009/Artikel_20205242.pdf