Sabtu, 18 Januari 2014

proposal


PERLAKUAN AKUNTANSI TERHADAP DENDA
PADA KARTU KREDIT SYARIAH (HASANAH CARD)
(Studi Kasus Pada BNI Syariah Cabang Wolter Mongin Sidi)
Proposal Skripsi
Disusun Sebagai Tugas Mata Kuliah Metode Penelitian


Oleh :
Dwikie Bayu Ramadhan
Nim : 22210218
Prodi : Akuntansi

UNIVERSITAS GUNADARMA
, Depok, Jawa Barat






BAB I
PENDAHULUAN
1.                  Latar Belakang
Uang adalah alat tukar untuk mendapatkan suatu barang yang diinginkan, uang juga merupakan suatu kebutuhan yang dimana berfungsi sebegai alat untuk menjangkau semua transaksi yang terjadi di dunia bisnis.
Pada kenyataannya, transaksi mendunia tanpa uang tunai mulai menjadi tran sejak ditemukannya kartu plastik (plastic card) atau kartu pintar (smart card) seiring perkembangan ekonomi dan budaya masyarakat yang meninggalkan kebiasaan memakai uang tunai (cashless society). Walaupin secara realitas kondisi Indonesia masih didominasi masyarakat yang tergolong cash society atau lebih suka menggunakan uang tunai. Bisnis kartu kredit yang kian merak ternyata juga menggoda sebagian pelaku perbankan syariah. Meski menimbulkan pro dan kontra ditengah hiruk piuknya dunia konsumtif, kredit macet dan beban utang berkelanjutan.
Dalam dunia bisnis saat ini tidak bisa dipungkiri, kita hidup dan menikmati sistem kapitalissme global. Dan sistem kapitalisme global ini di pegang oleh tanga-tangan perusahaan multinasiaonal, dengan sumber daya yang didasarkan dengan mekanisne pasar, kemudian diakuinya hak milik individu. Dan jaringn perbankan global merupakan jantungnya. Dalam sistem perbankan global ini, bunga (interest) ibarat darahnya perekonomian. Sehingga krisis ekonomi yang disebabkan bunga perbankan tersebut dapat memporak-porandakan sistem dan seluruh sandi-sandi perekonomian khususnya yang melanda Indonesia dan negara Asia lainnya.[1]
Kartu kredit banyak tersedia dan digunakan terutama oleh kalangan menengah keatas, meskipun sebagian besar ada yang dianggap belum layak menggunakannya. Sehingga hal ini memunculkan beragam masalah yang justru menyulitkan si pengguna. Hai ini bisa terlihat dari kredit macet yang dihadapi kalangan perbankan akibat ulah pemilik kartu kredit, kasus  ini desebabkan karena seleksi pemegang kartu kredit yang tidak ketat sehingga setiap orang dapat memegang banyak kartu kredit.
Kerawanan kartu kredit terletak pada pembebanan bunga, jika pemegang kartu tidak mampu membayar pada saat jatuh tempo. Maka akan menimbulkan penggandaan bunga yang berlipat dan terpuruk dalam perangkap kapitalisme global. Peristiwa ini terjadi pada nasabah bank konvensional.
Bank Indonesia (BI) mencatat nilai kredit bermasalah (non performing loan/NPL) kartu kerdit mencapai Rp.1,52 triliun atau turun 32,89 dan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp.2,02 triliun. Sedangkan selama tahun 2011 sampai dengan Februarian (year to date/ytd), jumlah transaksi-tarnsaksi menggunakan kartu kredit mencapai 32,97 juta transaksi dengan total nominal mencapai Rp.27,28 triliun. Kartu kredit yang beredar saat ini jumlahnya sudah mencapai sekitar 13,8 juta kartu. Kasus ini dapat disimpulkan bahwa orang-orang lebih memilih kartu kredit sebagai alat transaksinya dari pada pembayaran secara cash (cashless society).[2]
Kartu kerdit memeng merupakan salah satu bisnis yang mengiurkan bagi perbankan. Selain pasarannya yang masih terbuka lebar, uang yang bisa di katong dari usaha ini juga lummayan besar, dibanding dengan produk pinjaman lainnya. Persentasi keuntungan yang besar itu membuat perbankan menjadi amat agresif memasarkan kartu ktedit, hingga terkesan kurang berhati-hati.
Seiring dengan maraknya bunga (interest) yang membuat perekonomian dan perbankan menjadi krisis yang berkelanjutan, maka perbankan syariah mulai banyak bermunculan dengan menawarkan produk-produk perbankan yang didasari oleh syariah, dan salah satu produk yang disahkan MUI pada tahun 2006 adalah kartu kredit syariah yang ditunggu-tunggu oleh para muslim di setiap transaksinya berdasarkan pada perinsip-prinsip syariah alias non-riba.
Kartu kredit syariah pertama didunia diluncurkan oleh AmBank Malaysia (Arab-Bank Malaysia Bank Berhad) dengan nama Al-Taslif Credit Card pada tahun 1996 dengan sekema “Bai Bitsaman Ajil” (jual beli dengan bayar tangguh). Kemudian langkah pembuatan kertu kredit berbasis syariah ini diikuti oleh bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) pada pertengahan tahun 2002 denagn nama Bank Islam Card dan Arab Bangking Corporatioan (ABC) Islamic Bank Bahrain pada akhir 2002, serta As Shamil Bank dan Tadamon Islamic Bank.
Bisnis kartu kredit di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir di tahun 2008. Jumlah kartu yang beredar saat itu telah mengalami lebih dari 10 juta kartu yang diterbikkan oleh 21 bank dan lembaga pembiayaan. Dan bertepatan dengan Festival Ekonomi Syariah (FES) yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, BNI Syariah telah meluncurkan salah satu jenis pembiayaan yang berbasis syariah yaitu BNI Hasanah Card dengan menggandeng provider MasterCard Internasional.2
Dasar yang dipakai dalam penerbitan BNI Hasanah Card adalah fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.54/DSN-MUI/X/2006 mengenai Syariah Card dan surat persetujuan dari Bank Indonesia No.10/337/DPbs tangal 11-03-2008.b Sesuai dengan fatwa DSN No.54/DSN-MUI/X/2006 Syariah Card didefinisikan sebagai kartu yang berfungsi sebagai Kartu Kredit yang hubungan hukum antara para pihak berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa.[3]
Transaksi kartu pembiayaan (kredit) BNI Syariah, Hasanah Card, mengalami lonjakan drastis selama Agustus 2011. Anak usaha PT BNI tersebut mencatat kenaikan transaksi sebesar 35 persen dari bulan- bulan biasanya. Menurut Direktur Bisnis BNI Syariah, Bambang Widjanarko, total transaksi tumbuh menjadi Rp 54 miliar. “Pada bulan biasanya transaksi hanya sekitar Rp 40 miliar,”[4]
Selain BNI Syariah, Bank Danamon mengeluarkan Kartu Kredit Syariah yaitu Dirham Card. Menurut Direktur Utama Bank Danamon “Peluncuran Dirham Card bertujuan untuk melengkapi rangkaian produk kartu yang kami tawarkan kepada para nasabah Bank Danamon,” pada tanggal 18 juli 2007. Dirham Card ini diluncurkan berdasarkan fatwa No 54/DSN-MUI/IX/2006 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan surat BI no 9/183/DPbS/2007 tentang persetujuan Danamon Syariah Card.[5]
Hasanah Card menawarkannya jika pembayaran telat dilakukan pada saat jatuh tempo maka hanya dikenakan denda terhadap nasbahnya kemudian nasabah akan diperiksa untuk kelanjutan penbayaran yang belum bisa dibayarkannya. Dari denda inilah yang membedakan antar kartu kredit konvesiaonal dangan kartu kredit syariah.
Tetapi dalam penerapan akuntasi terhadap denda tersebut belum ada pengaturan atau PSAK yang berlaku di indonesia. Oleh karenanya pencatatan antar bank masih terdapat perbedaan antar bank.
Oleh sebab itu penulis ingin mengadakan analis penerapan akuntasi terhadapat denda yang terdapat pada hasanah Card, dengan menulis skripsi ini yang berjudul  PERLAKUAN AKUNTANSI TERHADAP DENDA PADA KARTU KREDIT SYARIAH (HASANAH CARD)”
2.      Rumusan Masalah
Penulisan skripsi ini akan dirumuskan pada dua masalah, yaitu :
1.                  Bagaiman pengakuan denda pada Kartu Kredit Syariah (Hasanad Card)?
2.                  Bagaimana perlakuan akuntansi terhadap denda pada Kartu Kredit Syariah (Hasanah Card)?
3.                   Batasan Masalah
Dari berbagai masalah yang terjadi pada perbankan yang menawarkan kartu kredit, penulis akam membatasi penelitian ini agar tidak mengalami kerancuan yaitu pada permasalahan perlakuan akuntansi terhadap denda pada saat jatuh tempo dan pengakuan denda Kartu Kredit Syariah (Hasanah Card) pada BNI Syariah Cabang Wolter Mongin Sidi, Jakarta Selatan.

4.                   Tujuan Penelitian
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk :
1.                  Untuk mengetahui perhitungn akuntansi terhadap denda yang dikenakan pada nasabah Kartu Kredit Syariah
2.                  Untuk mengetahui pengakunan denda yang di peroleh bank dari keterlambatan pembayanran Kartu Kredit Syariah pada saat jatuh tempo
5.                   Manfaat Penulisan
Penulisan ini diharapkan bermanfaat untuk :
1.                  Menambah wawasan penulis dalam perlakuan akuntansi terhadap denda dan pengakuan denda yang dikenakan pada nasabah Kartu Kredit Syariah oleh bank syariah
2.                  Bagi lembaga bisnis yang melakukan pendanaan dengan katru kredit dapat membedakan dan memilih Kartu Kredit Syariah yang dapat menghasilkan keuntungn lebih besar karna penggunaan transaksinya yang non-riba
3.                  Bagi nasabah yang akan menggunakan kartu kredit dapat memahami jelas bahwa Kartu Kredit Syariah benar-benar tidak menggunakan riba hanya memberikan sangsi denda pada nasabah yang telat melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo







BAB II
LANDASAN TEORI
1.                  Kartu Kredit Syariah
Secara bahasa kartu kredit berasal dari kata ‘bithaqah’ yaitu yang digunakan dari potongan kertas kecil atau dari bahan lain, diatasnya ditulis penjelasan yang berkaitan dengan potongan kertas itu.
Kartu kredit yaitu kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya kemudian dapat digunakan oleh pembawanya untuk membeli segala keperluan dan barang-barang serta pelayanan tertentu secara hutang.
Kartu kredit adalah alat pembayaran yang bisa digunakan dalam membayar suatu transaksi. Dengan katru kredit, maka pemilik dapat melakukan transaksi kemudian pembayarannya akan ditalangi terlebih dahulu oleh bank penerbit kartu, kemudian pemilik kartu dapat membayarkan pada saat jatuh tempo.[6]
Sistem kartu kredit adalah suatu jenis pengelesaian transaksi ritel (retail) dan sistem kredit, yang namanya berasala dari kartu kredit plastik yang diterditkan kepada pengguna sistem tersebut. Sebuah kartu kredit berbeda dengan kartu debit dimana penerbit kartu kredit meminjamkan konsumen uang dan bukan mengambil uang dari tadungn.[7]
Kartu Kredit Syariah adalah alat pembayaran yang diterbitkan oleh pihak Bank Syariah dengan perhitungn berdasarkan dengan prosedur Bank Syariah dan setiap transaksinya tidak mengandung perhitungn riba.
2.                   Bank
Pengertian bank menurut UU No.7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyeluruh kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup banyak. Dalam UU No.10 tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dala lalu lintas pembayaran.[8]
Dalam istilah lainnya bank disebut sebagai Intermediary yang mempunyai arti bank sebagai lembaga peraturan antara pihak yang kelebikan uang dengan pihak yang kekurangn uang. Karena bank memiliki tiga fungsi umum yaitu menerima simpanan, menyalurkan dan memberikan jasa-jasa keuangan.
Bank Syariah juga memiliki fungsi yang sama, kemudian dalam menjalankan usahanya Bank Syariah tidak dapat dipisahkan dengan ketentuan-ketentuan syariah yang mengatur operasionalnya, ketentuan-ketentuan ini akan dijadikan sebagai pijakan atau landasan prinsip untuk mengembangkan produk-prodik bank syariah.
Prifil PT. BNI Syariah yaitu terpicu dari timpaan krisis moneter tahun 1997 membuktikan ketangguhan sistem perbankan syariah. Prinsip syariah dengan tiga pilarnya yaitu adil, transparan dam maslahat mampu menjawab kebutukan masyarakat terhadap sistem perbankan yang adil. Dengan berlandaskan pada UU No.10 tahun 1998, pada tanggal 29 April 2000 didirikan Unit Usaha Syariah (UUS) BNI dengan lima kantor cabang di Yogyakarta, Malang, Pekalongan, Jepara dan Banjarmasin. Selanjutnya UUS BNI terus berkembang menjadi 28 kantor cabang dan 31 kantor cabang pembantu.
Disamping itu nasabah juga dapat menikmati layanan syariah di kantor cabang BNI Konvensional (office channelling) dengan lebih kurang 750 outlet yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Di dalam pelaksanaan operasional perbankan, BNI Syariah tetap memperhatikan kepatuhan terhadap aspek syariah. Dengan Dewan Pengawasan Syariah (DPS) yang saat ini diketuai oleh KH.Ma’ruf Amin. Semua produk BNI Syariah telah melalui pengujian dari DPS sehingga telah memenuhi aturan syariah.
Di dalam Corporat Plan UUS BNI tahun 2000 ditetapkan bahwa status UUS bersifat temporer dan akan dilakukan spin off tahun 2009. Rencana tersebut terlaksana pada tenggal 19 Juni 2010 dengan beroperasinyaBNI Syariah sebagai Bank Umum Syariah (BUS). Realisasi waktu spin off bulan Juni 2010 tidak terlepas dari faktor eksternal berupa aspek regulasi yang kondusif yaitu dengan diterbitkannya UU No.19 tahun 2008 tentang komitmen Pemerintah terhadap pengembangan perbankan syariah semakin kuat dan kesadaran terhadap keunggulan produk perbankan syariah juga semakin meningkat.[9]
Dalam beroperasinya BNI Syariah memiliki visi yaitu menjadi Bnak Syariah pilihan masyarakat yang unggul dalam layanan dan kinerja. Dengan musi yang di usungnya adalah memberikan kontibusi positif kepada masyarakat dan peduli pada kelestarian lingkungn, memberikan solusi bagi masyarakat untuk kebutuhan jasa perbankan syariah, memberikan nilai investasi yang optimal bagi investor, menciptakan wahana terbaik sebagai tempat kebanggaan untuk berkarya dan berprestasi bagi pegawai sebagi perwujudan ibadah, dan menjadi acuan tata kelola perusahaan yang amanah.[10]
3.                   Landasan Hukum Kartu Kredit Syariah
Kerentuan kartu kredit ini merujuk pada dalil-dalil Al-Quran dan Hadits, yaitu diantaranya :
Firman Allah SWT : “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Dua ratus lima puluh dua hewan ternak, dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disubutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Maidah : 1)
Firman Allah SWT : “Mereka menjawab, “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh(bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu.” (QS. Yusuf : 72)
Firman Allah SWT : “Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang memboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’ :26-27)
Firman Allah SWT : “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melaikan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karna gila. Yang demikian itu katena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghunu meraka, mereka kekal didalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 275)
Firman Allah SWT : “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah maha penyayang.” (QS. An-Nisa : 29)
Firman Allah SWT : “Wahai orang-orang yang beriman, bila kamu melakukan hutang piutang untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagainmana Allah telah mengajarkan kepadanya. Maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berhutang itu mendiktekan dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah Tuhan-nya dan janganlah dia mengurangi sedikitpun daripadanya. Jika orang yang berhutang itu kurang akalnya atau lemah atau tidak mampu mendiktekan sendiri maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar dan persaksikanlah dengan dua orang saksi lakilaki diantara kamu juka tidak ada duaoranga lakilaki maka seorang laki-laki dan dua orang perempuan diantara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi agar jika yang seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya dan janganlah saksi-saksi itu menolah apabila dipanggil dan janganlah kamu bosan menuliskannya untuk batas waktunya baik kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil disisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidak raguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah menulis dipersulit dan begitu juga saksi jika kamu melakukan yang demukian maka sungguh hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepada mu dan Allah maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah : 282).
Firman Allah SWT : “Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 280)
Sabda Nabi SAW : “Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi)
Sabda Nabi SAW : “Telah dihadapkan kepada Rasulullah saw. jenazah seorang laki-laki untuk dishalatkan. Rasulullah bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Tidak’. Maka, beliau menshalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Mereka menjawab, ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Shalatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau menshalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin utangnya, ya Rasulullah’. Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazah tersebut.” (HR Bukhari)
Demikian pula Fatwa-fatwa DSN-MUI terkait yaitu No. 9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah, No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran, d. No. 19/DSN MUI/IV/2001 tentang Qardh; e. No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ta’widh.[11]

4.                   Perhitungan Denda Pada Kartu Kredit Syariah (Hasanah Card)
Contoh Kasus :
Limit kartu gold Rp 10 juta, dimana monthly fee nya Rp 295.000,- tgl 1 juli melakukan transaksi belanja sebesar Rp 1 juta, dimana ditanggih pada tanggal 18 juli dan jatuh tempo tanggal 8 agustus 2010, dimana pada tanggal 5 agustus 2010 melakukan pembayaran sebesar Rp 500 ribu, maka outstanding (sisa hutang yang belum dibayar) adalah Rp 500.000,-
Net Monthly Fee = outstanding X (monthly fee / limit kartu)
       Rp 500.000,- X (Rp 295.000,- / Rp 10.000.000,-)
       Net Monthly Fee = Rp 14.750
5.                   Promo yang Ditawarkan Hasanah Card
PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah memberikan berbagai promo menarik kepada para pemilik Hasanah Card. Ada empat kelompok yang diberikan tawaran menarik melalui Hasanah Card yaitu Griya iB Hasanah, iB Hasanah Card, Umrah I’Tikaf iB Hasanah Card dan Periplus Book Store.
Seperti diinformasikan dalam situs baru BNI Syariah bahwa untuk produk Griya iB Hasanah Card akan diberikan promo DP 10% biaya administrasi 0,5% dimana syarat dan ketentuan berlaku antara lain Pre-approved Hasanah Card Max. Pembiayaan Rp. 100 juta dan free asuransi kebakaran untuk 1 tahun pertama diperpanjang hingga 31 Mart 2011.
Kemudian untuk iB Hasanah Card, BNI Syariah menawarkan Promo Business Opportunity Jadilah Business Owner dengan cicilan 0% sampai dengan 12 bulan bersama iB Hasanah Card hingga 31 Januari 2012.
Sedangkan untuk Umrah I’tikaf iB Hasanah Card akan berlaku hingga Juni 2011 untuk promo umrah I’tikaf 2011.
Promo lain yang tidak kalah serunya adalah BNI Syariah memberikan promo discoun 15% untuk setiap pembelian buku dengan Hasanah Card untuk pembelian di Periplus Book Store Outlet yang berlaku sampai dengan 30 September 2011.
Setelah mengeluarkan situs baru, Bank Umun Syariah kesepuluh di Indonesia ini terus melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan perkembangan bisnis syariah ke depan.










BAB III
METODE PENELITIAN
1.                  Jenis Data
Dalam penelitian skripsi ini penulis menggunakan data ptimer dan data skunder, yaitu:
1.                  Data Primer
Data primer adalah data yang diambil langsung dari narasumber, yaitu diperoleh langsung dari PT. BNI Syariah Cabang Wolter Mongin Sidi, Jakarta Selatan melalui akunting perusahaan dengan melakukan wawancara.
2.                  Data Sekunder
Data sekunder merupakan sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara (diperoleh dan dicatat oleh pihak lain) yaitu data yang diambil dar internet, majalah, buku dan lain sebagainya. Data sekunder ini bertujuan sebagai pelengkap dari data yang dihasilkan dari penelitian data primer.
3.                   Waktu dan Tempat Penelitian
Penelitian ini akan dilakukan pada Bank BNI Syariah Cabang Wolter Mongin Sidi, Jakarta Salatan. Sedangkan waktu penelitian akan dimulai dari bulan Desember 2011 hingga Maret 2012.



4.                   Taknik Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan teknik wawancara, observasi, dan studi pustaka yaitu :
1.                  Wawancara
Teknik wawancara adalah metode pengumpulan data secara langsung dengan berbincang-bincang dengan pihak terkait yaitu akunting perusahaan. Dan teknik wawancara yang dipakai adalah wawancara tidak terstuktur.
2.                  Observasi
Teknik observasi adalah metode pengumpulan data dengan meneliti secara langsung tentang perhitungan akuntansi Kartu Kredit Syariah dan perhitungan pengakuan denda terhadap nasabah pada waktu jatuh tenpo.
3.                  Studi Pustaka
Taknik study pustaka adalah metode pengumpulan data yang digunakan untuk menggali dasar-dasar teori perhitungan akuntansi dan makna-makna yang terkait terhadap denda pada Kartu Kredit Syariah
5.                   Metode Analisis Data
Metode analisi data yang digunakan adalah analisis deskriptif dan kualitatif, yaitu metode yang dilakukan dengan cara dianalisa sehingga memberikan gambaran yang jelas untuk pemecahan masalah khususnya perhitungn akuntansi terhadap denda pada Kartu Kredit Syariah (Hasanah Card) dan pengakuan denda yang bekenakan pada nasabah pada waktu jatuh tempo.


[1] http///:www.google.co.id/magazine_ekonomi/menyiasati-kapitalisme-global.pdf/