Minggu, 01 Januari 2012

REVIEW JURNAL KOPERASI 28

• Rayi Kinasih (25210688)
• Lestari Setyawati (24210005)
• Dewi Kencanawati (21210903)
• Ericha Dian N. (22210387)
• Syiam Noor W. (26210798)
• Nihlah Adawiyah (24210976)
• Dwikie Bayu Ramadhan (22210218)

REVIEW JURNAL
Judul: PEMBERDAYAAN KOPERASI USAHA KECIL DANMENENGAH DALAM MEMANFAATKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

sumber :https://mail.google.com/mail/?shva=1#drafts/133083a84e77b0ee
               yulichatrinecastro.blogspot.com

ABSTRAK
Pemberdayaan Koperasi dan UKM dalam penelitian ini hanyalah ingin tahu di lapangan jelas,bagaiman koperasi dan UKM memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual dan seberapa jauh itu pemerintah memberikanpromosi untuk lembaga yang bersangkutan, sehingga informasi yang diterima oleh koperasi dan UKM dari perusahaan yang samaRendahminat untuk memanfaatkan Kekayaan Intelektual Hak membuat jugabunga rendah untuk mendaftarkan perusahaan mereka dan tidak maumembayar biaya di luar bisnis. Responden sangat ingin menunggupromosi informasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual dari Pemerintahatau
instansi terkait.lembaga yang bersangkutansehingga informasi yang diterima biaya di luar bisnis.
Kata kunci : “Perlu Penyuluhan”


I. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Dalam era globalisasi sekarang ini, untuk dunia perdaganganinternasional batas negara boleh dikatakan hamper tidak ada lagi, karenasetiap negara telah menyepakati kesepakatan internasional di bidangperdagangan seperti WTO, APTA, APEC dan lain sebagainya harustunduk kepada kesepakatan tersebut. Dengan demikian setiap Negaratidak dapat lagi melindungi perekonomiannya dengan kebijakan tariffmaupun fiskal melebihi kesepakatan yang telah diterapkan. Termasukdiantaranya pemberian perhatian khusus terhadap perlindungan pada hak kekayaan Intelektual (HaKI) yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian (Agreement Establishing The Word Trade Organization) yaitu salah satu persetujuan di bawah WTO berupa perjanjian atau persetujuan mengenai aspek-aspek dagang yang terkait dengan hak kekayaan intelektual, termasuk perdagangan palsu (Agreement on the Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights atau persetujuan TRIP’s, Including Trade in Counferfeit Goods). Indonesia telahmengikrarkan ikut dalam organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO) dengan mengesahkan keikutsertaannya dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1997. Dalam era tersebut persaingan yang terjadi adalah persaingan antar produsen ataupun perusahaan dan bukan lagi antar negara. Siapa yang dapat bekerja lebih professional dan efisien itulah yang keluar sebagai pemenang dan dapat eksis di pasar. Koperasi, usaha kecil dan menengah yang telah terdaftar dan mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual antara lain : CV. Hadle(garmen) di Cempaka Putih dengan merek “Supramanik”, Atikah(garmen) di Jawa dengan merek “Dewi Bordir”, PT. Lembaga Kencana (susu sapi) di Bandung dengan merek “Lambang Kencana”, dan Endjang Dudrajat (peti antik) di Jawa Barat dengan merek “Pramanik”.Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil lebihmemberikan leluasa gerak dari usaha kecil. Pada pasal 12/1995Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perizinan usahasebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1) huruf f dengan menetapkanPeraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan untuk:
1). Menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan denganmengupayakan terwujudnya sistem pelayanan satu atap;
2). Memberikan kemudahan persyaratan untuk memperoleh perizinan.Di bidang Perkoperasian Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pasal 61 menyebutkan antara lain: “Dalam upayamenciptakan dan mengembangkan iklim kondusif yang mendorongpertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
1). Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
2). Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri;
3). Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkanantara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
4). Memberdayakan Koperasi dalam masyarakat. Berbagai kebijakan tersebut diatas mengindikasikan pemerintah sangat peduli akan tumbuh dan berkembangnya Koperasi dan Usaha Kecil dengan melindungi dan memberikan iklim, baik untuk Koperasi dan Usaha Kecil. Undang-Undang yang memuat ketentuan-ketentuan tentang merek pertama kali dikenal dengan di undangkannya Undang- Undang No. 21 Tahun 1961 tentang “Merek Perusahaan dan Perniagaan”. Undang-Undang ini dikenal dengan sebutan undangundang merek dan merupakan perubahan tentang ketentuan yang mengatur tentang merek sejak zaman kolonial dahulu yang disebut “Reglement Industrial Eigendom Kolonial”. Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 menganut sistem “Deklaratif” dengan pengertian bahwa perlindungan hukum terhadap hak atas merek yang diberikan kepada pemakai merek pertama. Di dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut dirasakan masih kurang tepat karena belum menggambarkan/mengikat kepastian hukum, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang- Undang baru No. 19 Tahun 1992 tentang merek. Ada perbedaan yang sangat menyolok pada Undang-Undang No.19 Tahun 1992 menganut sistem “Konstitutif” yang lebih menjamin kepastian hukum karena perlindungan hukum hak atas merek diberikan kepada pendaftar pertama. Tahun 1997 oleh Pemerintah dikeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 sebagai penyesuaian Undang-Undang No. 19 tahun 1992, yang mengatur tentang merek dagang dan jasa, kemudian diatur lagi Undang-Undang merek yang khusus pada UU Merek No. 15 Tahun 2001. Perkembangan perdagangan dunia internasional yang semakin cepat, menuntut kesepakatan dan komitmen terhadap pengurangan segala hambatan-hambatan perdagangan dunia internasional di berbagai aspek tetapi menjunjung tinggi azas legalitas yang telah disepakati bersama.

2. Rumusan Masalah
Kalau dilihat dari judul penelitian, maka dapatlah diidentifikasi
permasalahan sebagai berikut :
1). Sejauhmana sebenarnya minat dari Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
2). Sejauhmana pemberian penyuluhan-penyuluhan HaKI oleh lembagalembaga
pemerintah yang terkait.
3). Sejauhmana hambatan-hambatan yang dihadapi Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah selaku pemanfaat HaKI.

3. Tujuan dan Manfaat
1). Tujuan
Tujuan dari penelitian ini dapat disampaikan antara lain :
- Seberapa minat untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual
(HaKI) bagi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
- Faktor-faktor penyebab kurang minatnya untuk memanfaatkan
Hak kekayaan Intelektual (HaKI) bagi koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah.

2). Manfaat
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi lembaga, dinas
terkait, serta KUKM sebagai bahan penyusunan rencana kebijakan
yang akan datang.

4. Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup penelitian meliputi :
1). Gambaran produk-produk yang dihasilkan KUKM
2). Langkah-langkah operasional yang telah dilakukan instansi, dinas
yang menangani HaKI
3). Faktor-faktor penghambat dalam mendapatkan HaKI oleh Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah.

II. KERANGKA PEMIKIRAN
Arti penting HaKI adalah :
1. “Sebagai suatu sistem, HaKI sebagai sarana pemberian hak kepadapihak-pihak yang memenuhi persyaratan dan memberikan perlindunganbagi para pemegang hak dimaksud; dan
2. HaKI adalah alat pendukung pertumbuhan ekonomi sebab denganadanya perlindungan terhadap HaKI akan terbangkitkan motivasimanusia untuk menghasilkan karya intelektual”. (UU Hak Cipta, Paten& Merek, 2001).

1. Merek
Di dalam Undang-undang Republik Indonesia tentang PATEN dan MEREK Tahun 2001, khusus untuk merek diatur oleh Undang-undangMerek Nomor 15 Tahun 2001. Yang dimaksud “Merek” adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Merek merupakan karya intelektual yang menyentuh kebutuhan manusia sehari-hari dalam melengkapi hidupnya. Perlindungan hukum bagi pemilik merek tidak hanya dapat dipandang dari aspek hukum saja, tetapi perlu dipandang dari aspek ekonomi dan sosial yang terdapat dalam masyarakat. Dalam Undangundang Merek Nomor 15 Tahun 2001 pasal 90 berbunyi; “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama ataukeseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.


2. Sosialisasi Mendapatkan HaKI
Untuk meningkatkan kesadaran tentang HaKI sangat perlu dilakukan sosialisasi pada masyarakat. Penilaian komersial patut dihargai bagi seseorang yang telah maju dalam berbisnis. Nilai komersial bisa hilang apabila usaha tersebut tidak diikat erat-erat dengan ketentuanperundang-undangan. Di Indonesia kelihatannya HaKI kurang diminati oleh pelaku bisnis, karena kurangnya penyuluhan, kurangnyapembinaan pemerintah bagi usaha yang telah mulai baik jalannya. Haltersebut disebabkan kultur masyarakat yang beranggapanmemperbanyak karya intelektual dengan mempromosikan karya tersebut tidak perlu otorisasi, ada yang beranggapan tanpa HaKI barang/produk juga terjual, dan biaya administrasi tinggi berarti menambah beban usaha saja. Persepsi yang keliru di kalangan masyarakat khususnya pengusaha
tersebut perlu segera diluruskan dan diperbaiki dengan memberikanpengertian-pengertian yang jelas tentang HaKI. Tujuan sosialisasi dibidang HaKI adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai sistem HaKI nasional maupun internasional termasuk dalam hal merek.

3. Sengketa Merek Bagi Pelaku Bisnis
Sengketa merek sering terjadi bagi pengusaha yang usahanya sudah maju dan berkembang dengan baik dengan merek dagang dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat, dimana merek dagangnya telah dipalsukan oleh pengusaha lainnya. Sengketa penggunaan merek tanpa hak dapat digugat dengan delik perdata maupun pidana, disamping pembatalan pendaftaran merek tersebut. Tindak pidana dalam hal merek dapat dibagi 2, yaitu Tindak Pidana Kejahatan dan Tindak Pidana Pelanggaran.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyebutkan :Pasal 92 ayat 1 : “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hakmenggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasigeografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis denganbarang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahundan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

III. METODE PENELITIAN

1. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian terpilih sampel ada 4 (empat) propinsi yaituKalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur danLampung. Terpilihnya empat propinsi tersebut berdasarkanpertimbangan-pertimbangan bahwa informasi dan data diperoleh dapatmewakili Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang tersebar sampaipelosok Indonesia. Demikian pula jenis usaha yang akan dilihat beragamusaha industri rumah tangga, merupakan mata pencaharian tetap bagipebisnis kecil, dengan administrasi sangat sederhana, tenaga kerjasetempat (lokal), jam kerja pun belum tentu memenuhi standar yangditetapkan pemerintah. Disamping itu pertimbangan lain adalah danadan tenaga yang tersedia. Karakteristik produk dari keempat propinsi sampel antara lain, Propinsi Kalimantan Selatan terkenal dengan produksi mandau (golok), tikar lampit rotan, kipas rotan, keranjang rotan, tas dari manik. Kalimantan Tengah terkenal pula dengan hasilnya seperti anyamanyaman tikar dari rotan yang disebut tikar lampit dan kursi rotan. Kalimantan Timur cukup terkenal dengan sarung Samarinda, tas dan sarung pensil manik, bengkel bubut pembuatan kipas kapal. Propinsi Lampung kerajinan rumah tangga terkenal dengan pembuatan kopi, keripik singkong, keripik pisang dan makanan-makanan kecil lainnya. Dengan memadukan beberapa propinsi yang mempunyai penghasilan beragam, tentunya akan muncul pendapat responden tentang minat memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual.

2. Populasi Penelitian
Dari empat propinsi yang diteliti maka data-data diambil sebagai berikut : setiap propinsi 3 kabupaten/kota berarti daerah survey 12kabupaten/kota. setiap kabupaten/kota diambil datanya 5 koperasi dan 5usaha kecil dan menengah. Koperasi yang disurvei berjumlah 60koperasi, dan 60 usaha kecil dan menengah. Jumlah data terkumpul yangdiperoleh 120 koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Data-data yangtelah terkumpul dianalisis untuk mengetahui minat dari pada pembisnisdalam memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).


IV. HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Karakteristik Pengusaha

1). Persepsi Dan Pemanfataan HaKI
Dari hasil survei lapangan diketahui bahwa 100,00% responden menyatakan pernah mendengar tentang HaKI. Penyuluhan yang telah diperoleh yaitu, dari instansi terkait (pembina) hanya 18,75%, melalui media massa 5,00%, dan melalui pengusaha 76,25%. Pemahaman tentang HaKI, dari responden yang mengatakan mamahami 30,00%, dan yang tidak paham HaKI 70,00%. Guna kemajuan usaha telah pula diperoleh informasi yang jelas, bahwa responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetap jalan 75,00%, dan yang mengatakan terhambat jalannya 25,00%

2. Faktor Mempengaruhi Mendapatkan HaKI

1). Permohonan Dan Biaya HaKI
Persyaratan pengajuan permohonan untuk mendapatkan HaKI telah ditetapkan oleh Departemen Hukum Dan HAM Cq. Direktorat Jenderal HaKI. Baik untuk permohonan Paten maupun
Merek. Permohonan administrasi sebagai berikut:
- Pemohon langsung mengajukan permohonan kepada Dirjen
HaKI di Jakarta.
- Mengoreksi salah atau benar permohonan oleh Ditjen HaKI
melalui Tim.
- Permohonan ditolak Ditjen HaKI, untuk perbaikan cukup
memakan waktu.
- Pembayaran biaya permohonan, rekening nomor 311928974
BRI Cabang Tangerang atas nama Direktorat Jenderal HaKI.
- Kantor Wilayah (Daerah) atau pejabat yang ditunjuk,
membubuhkan tanda tangan dan stempel pada permohonan
diterima.
(1). Biaya Paten antara lain terdiri dari :
- Biaya permohonan paten
- Biaya pemeriksaan substansi paten
- Penulisan deskripsi, abstrak, gambar
- Biaya lain-lain
(2). Biaya Merek antara lain terdiri dari :
- Biaya permohonan merek
- Biaya perpanjangan merek
- Biaya pencatatan pengalihan hak merek
- Biaya lain-lain

2). Usaha Koperasi dan Usaha Kecil
Responden yang diwawancarai kebanyakan usaha bergerak dalam lingkungan industri kerajinan rakyat (industri alat rumah tangga). Kegiatan usaha mempekerjakan keluarga, tetangga dan penduduk sekitar tempat usaha. Pengembangan usaha relatiflamban, karena modal kecil, usaha turun temurun, kadangkadang produksi berdasarkan pesanan. Bagi koperasi, jenis usaha ditekuni umumnya unit toko dan unit simpan pinjam yang kebanyakan melayani anggotanya. Ada jenis usaha lain yang didirikan koperasi, tapi belum banyak berkembang, oleh karena ituuntuk membiayai usaha tersebut diambilkan dananya dari usaha yang telah maju. Bagi usaha koperasi pengambilan keputusannya berbedasekali dengan keputusan diambil usaha kecil termasuk usaha
menengah. Keputusan yang diambil koperasi berdasarkan kehendak para anggota, disalurkan melalui rapat anggota. Pengurus koperasi tidak mempunyai wewenang dalam menentukan kegiatan baru, lebih-lebih kegiatan tersebut memerlukan biaya-biaya. Bila pengurus ingin untuk mendapatkan HaKI, maka pengurus koperasi harus mendapatkan persetujuan dari anggota dengan rencana kerja yang disahkan. Koperasi milik anggota dengan semboyan “dari, oleh, untuk” anggota. Rencana kerja yang telah disahkan melalui rapat, sangat penting bagi organisasi
koperasi untuk mengetahui hasil kerja pengurus dalam satu tahun buku. Didalam neraca tahunan terlihat apakah suatu koperasi rugi atau untung. Karena lambatnya keputusan yang diambil harus
melalui rapat anggota, bila ada peluang usaha yang harus diputuskan waktu itu juga, tidak dapat diputuskan. Akibatnya koperasi tidak dapat mengambil peluang usaha. Beberapa orang pengurus dan manager yang ditunjuk mengelola usaha koperasi, bukan membuat keputusan tetapi menjalankan keputusan yangtelah ada berdasarkan hasil rapat anggota. Pengurus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama tahun bukukepada rapat anggota, sedangkan manager mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada pengurus, karena manager diangkat pengurus dalam surat keputusan dengan masa jabatan telah ditetapkan. Pekerjaan yang ada di koperasi, baik administrasi organisasi, administrasi usaha dipertanggung jawabkan pengurus
pada akhir tahun buku dalam rapat anggota tahunan (RAT).

3). Kiat-Kiat Peningkatan Pemanfaatan HaKI
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sudah seharusnya dapat meningkatkan pemanfaatan penggunana HaKI oleh koperasi, usaha kecil dan menengah. Memberikan peran yang luas pada Kanwil Hukum Dan HAM didaerah (dinas didaerah)
antara lain :
(1). Pemberian penyuluhan bersama dinas terkait secara kontinu.
(2). Permohonan yang disampaikan koperasi, usaha kecil dan menengah melalui Kanwil Hukum Dan HAM di daerah (dinas daerah), segera dikirim kepada Direktorat Jenderal HaKI di Jakarta, untuk disahkan.
(3). Bagi daerah pemohon yang tinggal dipedesaaan jauh dari
Jakarta (luar Jawa), administrasi pemohon dijamin tidak
mengalami kekeliruan.
(4). Biaya permohonan, biaya lain-lain, besar biayanya ditinjau
kembali.

V. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan
Dari hasil survei lapangan dapat disimpulkan sebagai berikut:
1). Rata-rata responden pernah mendengar HaKI (100,00%), tetapibelum mengerti arti dan pentingnya, serta prosedur pengajuanadministrasi.
2). Rata-rata responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetap jalan (75,00%). Usaha dikelola kecil-kecil dan diantaranya ada usaha yang turun-temurun
3). Rata-rata responden mengatakan kurang berminat memiliki HaKI(52,50%), dan tidak berminat (45,25%). Ini disebabkan biaya dikeluarkan akan mengganggu kelancaran usaha.
4). Hasil jajak pendapat dilapangan (survei responden) mengatakan,menunggu penyuluhan tentang HaKI dari pemerintah dan instansiterkait.

2. Saran-Saran
1). Penyuluhan HaKI didaerah-daerah terus ditingkatkan, agar koperasi, usaha kecil dan menengah mengetahui arti dan pentingnya HaKI.
2). Biaya permohonan, biaya administrasi, dan biaya lain-lain agarditinjau kembali, termasuk syarat pembayaran. Pembayaran olehpemohon setelah permohonan diterima, yang disyahkan DirektoratJenderal HaKI Jakarta.


SUMBER
Anonimous, (1992). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Departemen Koperasi, Direktorat Jenderal Bina Lembaga Koperasi. Jakarta.
Anonimous, (1995). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 Tentang Usaha Kecil Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan. Jakarta.
Anonimous, (2001). Undang-undang Republik Indonesia Tentang Paten dan Merek Tahun 2001. Penerbit “Citra Umbara”. Bandung. Hadi Sutrisno, (1993). Metodologi Research. Penerbit. “Andi Offset”,Yogyakarta.
Maulana Insan Budi, (2000). Peran Serta LSM dalam Pemberdayaan KPKM di Bidang HaKI khususnya Merek Dagang. Disampaikan dalam Workshop Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui Kebijakan Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan Ketentuan TRIP’s. Jakarta.
Nahar Rahimi SH, (2000). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Merek di Indonesia. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta.
Singgih Santoso, (2000). Buku Latihan SPSS Statistik Paramatrik. PT. Elex
Media Komputindo. Jakarta.
Sugiyono, (2003). Metode Penelitian Bisnis. Alfa Beta, Bandung.
Suharto, Tata Iryanto, (1996). Kamus Bahasa Indonesia Terbaru. Penerbit
“Indah”. Surabaya.
Umar Achmad Zen P, (2000). Sosialisasi dan Penegak Hukum di Bidang HaKI
Khususnya yang Berkaitan dengan Merek Dagang. Disampaikan dalamWorkshop Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah MelaluiKebijakan Merek Dagang dalam Menghadapi DiberlakukannyaKesepakatan Ketentuan TRIP’s. Jakarta.
https://mail.google.com/mail/?shva=1#drafts/133083a84e77b0ee

Tidak ada komentar:

Posting Komentar