Nama : Dwikie Bayu Ramadhan
Kelas : 2eb10
NPM : 22210218
Hak Kekayaan Intelektual saat ini sedang menjadi isu
hangat yang sering diperbincangkan. Hal ini semakin marak dengan banyaknya
kasus piracy atau pembajakan karya – karya cipta seniman tanah air
sampai pemalsuan barang produksi.
Seorang blogger tetangga,Sibermedik(FK UNS) kemarin menyarankan saya
untuk membuat suatu tulisan yang berkaitan tentang hukum. Khususnya tentang
Hukum Kesehatan lebih tepatnya “Doctor vs Lawyer”, karena saat ini profesi
seorang dokter pun tengah menjadi sorotan dengan banyaknya kasus malpraktek.
Namun kajian Hukum Kesehatan itu lebih mengarah pada bidang Hukum Pidana dan itu
bukan studi kekhususan yang saya pilih. Sedangkan studi kekhususan saya adalah
Hukum Ekonomi- -Internasional. Jadi yang akan saya posting sekarang ini seputar
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intelectual Property Rights yang masih
berhubungan dengan Hukum Ekonomi.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan
sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang
dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah
dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah
berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu
dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan
sesuai dengan persyaratan yang ada.
Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan
intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya
kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset,
penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama
usaha, dll.
HKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam
ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra.
Pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan
intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HKI melindungi pemakaian ide, gagasan
dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.
~
Jenis – Jenis Hak Kekayaan Intelektual ~
1. Hak
Cipta (Copyrights)
2. Hak
Kekayaan Industry
a. Paten (Patent)
b. Merek (Trademark)
c. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
d. Desain Industri (Industrial Design)
e. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit
Layout)
f. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant
Variety)
~ Pengaturan
Hak Kekayaan Intelektual ~
UU
Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
UU
Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
UU
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
UU
Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
UU
Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
UU
Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
UU
Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman
http://binchoutan.wordpress.com/2008/02/27/hak-kekayaan-intelektual/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar