Senin, 30 April 2012

bab 9 hak kekayaan intelektual


Nama    : Dwikie Bayu Ramadhan
Kelas     : 2eb10
NPM           : 22210218
Hak Kekayaan Intelektual saat ini sedang menjadi isu hangat yang sering diperbincangkan. Hal ini semakin marak dengan banyaknya kasus piracy atau pembajakan karya – karya cipta seniman tanah air sampai pemalsuan barang produksi.
Seorang blogger tetangga,Sibermedik(FK UNS) kemarin menyarankan saya untuk membuat suatu tulisan yang berkaitan tentang hukum. Khususnya tentang Hukum Kesehatan lebih tepatnya “Doctor vs Lawyer”, karena saat ini profesi seorang dokter pun tengah menjadi sorotan dengan banyaknya kasus malpraktek. Namun kajian Hukum Kesehatan itu lebih mengarah pada bidang Hukum Pidana dan itu bukan studi kekhususan yang saya pilih. Sedangkan studi kekhususan saya adalah Hukum Ekonomi- -Internasional. Jadi yang akan saya posting sekarang ini seputar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intelectual Property Rights yang masih berhubungan dengan Hukum Ekonomi.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll.

HKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.
~ Jenis – Jenis Hak Kekayaan Intelektual ~
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industry
a. Paten (Patent)
b. Merek (Trademark)
c. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
d. Desain Industri (Industrial Design)
e. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
f. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
~ Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual ~
UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman

http://binchoutan.wordpress.com/2008/02/27/hak-kekayaan-intelektual/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar