Nama : dwikie bayu ramadhan
Kelas : 3eb10
NPM : 22210218
Pelemahan
KPK itunyata, Mahfud MD bicara
JAKARTA,
KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, upaya melemahkan KPK nyata. Menurutnya, upaya uji materi
terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) telah 14 kali
dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Belasan kali uji materi ini diajukan
sebelum adanya rencana revisi UU KPK yang digawangi
"Pelemahan KPK itu
nyata. Buktinya mereka pinjam tangan MK untuk mengerdilkan KPK. Sampai hari
ini, sudah 14 kali MK diminta untuk membatalkan (UU KPK). Tapi, selama 14 kali
itu juga MK menyatakan UU KPK sah, konstitusional, dan harus didukung,"
ujar Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Menurutnya, revisi UU KPK yang dilakukan Komisi III merupakan buntut dari
selalu gagalnya upaya uji materi di MK. Sebab, secara konstitusi, hanya MK yang
berwenang untuk menganulir undang-undang yang tidak sesuai dengan UUD 1945.
"Berkaca pada sejarah,
pelemahan KPK itu terjadi secara sistematis dan berkelanjutan. Padahal, dulu
KPK dibentuk karena kebutuhan memberantas korupsi," tambahnya.
Ia menekankan, upaya
melemahkan KPK tidak masuk akal. Jika dilihat dari kinerjanya, maka lembaga
antikorupsi itu terbilang cukup baik.
"Secara resmi tidak
ada yang berani dengan konyol mengatakan, 'Saya akan lemahkan KPK'. Tapi, lihat
perilaku mereka, itu jelas membuktikan sebagai langkah nyata melemahkan
KPK," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar