Minggu, 21 Oktober 2012

Pelemahan KPK itunyata, Mahfud MD bicara



Nama : dwikie bayu ramadhan
Kelas : 3eb10
NPM : 22210218
Pelemahan KPK itunyata, Mahfud MD bicara
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, upaya melemahkan KPK nyata. Menurutnya, upaya uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) telah 14 kali dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Belasan kali uji materi ini diajukan sebelum adanya rencana revisi UU KPK yang digawangi
"Pelemahan KPK itu nyata. Buktinya mereka pinjam tangan MK untuk mengerdilkan KPK. Sampai hari ini, sudah 14 kali MK diminta untuk membatalkan (UU KPK). Tapi, selama 14 kali itu juga MK menyatakan UU KPK sah, konstitusional, dan harus didukung," ujar Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Menurutnya, revisi UU KPK yang dilakukan Komisi III merupakan buntut dari selalu gagalnya upaya uji materi di MK. Sebab, secara konstitusi, hanya MK yang berwenang untuk menganulir undang-undang yang tidak sesuai dengan UUD 1945.
"Berkaca pada sejarah, pelemahan KPK itu terjadi secara sistematis dan berkelanjutan. Padahal, dulu KPK dibentuk karena kebutuhan memberantas korupsi," tambahnya.
Ia menekankan, upaya melemahkan KPK tidak masuk akal. Jika dilihat dari kinerjanya, maka lembaga antikorupsi itu terbilang cukup baik.
"Secara resmi tidak ada yang berani dengan konyol mengatakan, 'Saya akan lemahkan KPK'. Tapi, lihat perilaku mereka, itu jelas membuktikan sebagai langkah nyata melemahkan KPK," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar