Minggu, 18 Desember 2011

REVIEW JURNAL KOPERASI 15

  • Ericha Dian N.   (22210387) 
  • Rayi Kinasih   (25210688)
  • Dewi Kencanawati   (21210903)
  • Lestari Setyawati  (24210005)
  • Syiam Noor W.   (26210798)
  • Nihlah Adawiyah (24210976)
  • Dwikie Bayu Ramadhan   (22210218) 


KAJIAN PENGENDALIAN ANGOTA PADA KOPERASI DALAM RANGKA PENINGKATAN KINERJA KOPERASI 


 ABSTRAK

Koperasi adalah badan usaha yang unik, berbeda dari perusahaan bisnis lainnya. para
Perbedaan seperti: koperasi yang didirikan tidak semata-mata mengejar keuntungan untuk koperasi
sendiri, namun koperasi ditugaskan untuk memberikan layanan kepada anggota sehingga untuk mendapatkan tidak diukur
dari kemampuan untuk mencapai keuntungan, tetapi diukur dari kemampuan meningkatkan
Kondisi ekonomi rumah tangga anggota.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna / konsumen, khas
Status merupakan identitas koperasi dimana anggota memiliki identitas ganda koperasi
manajemen adalah proses mengoptimalkan organisasi koperasi, pakaian yang terdiri dari a)
rapat anggota, b) dewan direksi dan pengawas dan sistem manajemen memanfaatkan manusia
sumber daya, material dan keuangan, untuk mencapai objecktive ditentukan serta meningkatkan
kinerja koperasi.


Pendahuluan


Pengembangan koperasi dalam dimensi pembangunan nasional yang berdasarkan sistem ekonomi kerakyatan, tidak hanya ditujukan untuk mengurangi masalah kesenjangan pendapatan antar golongan dan antar pelaku, ataupum penyerapan tenaga kerja. Lebih dari itu, pengembangan koperasi diharapkan mampu memperluas basis ekonomi dan dapat memberikan kontribusi dalam mempercepat perubahan struktural, yaitu dengan meningkatnya perekonomian daerah, dan ketahanan ekonomi nasional.
Pertumbuhan koperasi diberbagai sektor hendaknya dapat mengimplementasikan dan menumbuhkembangkan prakarsa dari semua pihak yang terkait, terutama yang menyangkut aspek penciptaan investasi dan iklim berusaha yang kondusif, kerjasama yang harmonis dan sinergi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat pada tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota. Mengingat peran koperasi yang dapat bertahan terhadap krisis ekonomi, prakarsa berbagai pihak terkait diharapkan dapat terus meningkatkan peran koperasi dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan. Dalam rangka peningkatan kinerja koperasi, melalui pencapaian sasaran dan tujuan, baik untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota maupun meningkatkan kemampuan koperasi untuk memperoleh sisa hasil usaha, maka koperasi sebagai lembaga ekonomi perlu meningkatkan daya saingnya, agar dalam menjalankan usahanya selalu berpedoman pada efisiensi dan efektifitas usaha. Cara terbaik untuk melaksanakan usaha yang berdasar kepada unsur-unsur efisiensi dan efektifitas usaha adalah melalui pelaksanaan sistem manajemen yang baik.


1.1. Tujuan
1. Untuk mengetahui tingkat kemampuan anggota dalam memahami dan cara-cara
melakukan evaluasi terhadap laporan pengurus.
2. Mengidentifikasikan kualitas pemahaman anggota, akan pentingnya pengendalian
koperasi oleh anggota dalam rangka peningkatan kinerja koperasi.
3. Mengukur tingkat kesadaran anggota akan pentingnya pengendalian koperasi oleh
anggota melalui rapat yang merupakan kewajiban anggota
1.2. Sasaran.
1. Terwujudnya peningkatan pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat
anggota dalam rangka peningkatan kinerja koperasi
2. Terwujudnya pelaksanaan rapat anggota koperasi dengan sebaik-baiknya,
berdasarkan keputusan keinginan anggota
3. Terwujudnya peningkatan partisipasi dan kontribusi anggota terhadap koperasi sejak
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.
4. Meningkatnya kinerja koperasi dalam memberikan pelayanan terhadap anggota.
1.3. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan ini adalah melakukan pengkajian terhadap pengendalian
anggota pada koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi, sehingga partisipasi anggota koperasi tidak hanya terbatas pada aktivitas usaha saja, tetapi juga dalam
aktivitas manajemen yang dilakukan koperasi. Untuk melakukan kegiatan dimaksud,
maka langkah-langkah yang perlu dijalankan adalah:
1. Memilih lokasi pelaksanaan survey terhadap pembina koperasi propinsi,
kabupaten/kota, pengurus koperasi, dan anggota
2. Menyiapkan panduan dan kuessioner pengumpulan data dari pembina, pengurus
koperasi, dan anggota
3. Merumuskan indikator kajian pengendalian anggota terhadap kinerja koperasi
4. Melakukan pengumpulan data dan informasi lapang
5. Melakukan pembahasan konsep kajian untuk penetapan jenis-jenis pengendalian
anggota terhadap kinerja koperasi
6. Penyempurnaan konsep final hasil kajian pengendalian anggota terhadap kinerja
koperasi’
1.4. Metodologi
Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah penelitian lapang
dengan metode Analisis Deskriptif, pendekatan partisipatif. Dengan model analisis ini,
pembahasan hasil analisa dapat dilakukan secara komprehensif dan selanjutnya
menyusun ruang lingkup wilayah dan pendataan, antara lain;
1. Wilayah Kajian
Untuk memperoleh data dan informasi sebagai dasar analisis dilakukan diskusi
dengan pembina koperasi, di 10 (sepuluh) propinsi dan 10 (sepuluh) kabupatan/kota.
Diskusi ini ditujukan untuk memperoleh data yang representatif, sehingga
memungkinkan dapat mewakili seluruh Indonesia.
2. Jenis dan Sumber Data
Sesuai dengan lingkup kajian dan tujuan yang ingin dicapai, maka kegiatan ini
menghimpun beberapa macam data dan informasi. Data dan informasi yang dihimpun
digali dari berbagai sumber, antara lain mencakup;
a. Undang-undang dan peraturan pemerintah yang berhubungan dengan kegiatan
koperasi
b. Data dan informasi dari pembina propinsi dan kabupaten/kota
c. Data dan informasi dari pengurus koperasi
d. Data dan informasi dari anggota koperasi
e. Informasi dari instansi terkait dan litetatur yang relevan.
II. Tinjauan Teoritis
2.1. Pemahaman Koperasi
Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi, dalam melakukan kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi,
seperti tertuang dalam UU Republik Indonesia, Nomor 25 Tahun 1992, Tentang
Perkoperasian. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha
berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tata
perekonomian nasional.
Perumusan jatidiri koperasi menurut ICA di Manchaster (ICA Cooperative
identity statement/ICS) tahun 1995, terdiri dari:
1. Definisi Koperasi. Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang
berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasiaspirasi
ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki
bersama dan mereka kendalikan secara demokratis;
2. Nilai-nilai. Koperasi mendasarkan diri pada nilai-nilai menolong diri sendiri,
tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan, kejujuran, keterbukaan, tanggung
jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain;
3. Prinsip-prinsip (sebagai penjabaran nilai-nilai), prinsip-prinsip tersebut adalah
sebagai berikut:
1). Keanggotaan sukarela dan terbuka;
2). Pengendalian oleh anggota secara demokratis;
3). Partisipasi ekonomi anggota;
4). Otonomi dan kebebasan;
5). Pendidikan, pelatihan dan informasi;
6). Kerjasama diantara Koperasi;
7). Kepedulian terhadap komunitas;
2.2. Ciri-ciri Koperasi Indonesia
Indonesia termasuk salah satu negara yang menerbitkan perundang-undangan
yang khusus mengatur koperasi. Undang-undang (UU) yang berlaku saat ini adalah UU
RI Nomor 25 Tahun 1992, Tentang perkoperasian. Ciri-ciri koperasi Indonesia secara
umum dituangkan dalam pasal 2, 3, 4, dan 5 yang menetapkan prinsip koperasi
Indonesia, terdiri dari 7 (tujuh) butir dalam 2 ayat, yaitu :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3. Penbagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5. Kemandrian;
6. Pendidikan perkoperasian;
7. Kerjasama antar koperasi;
III. Pengendalian Anggota Untuk Meningkatkan Kinerja Koperasi
Pengendalian anggota untuk meningkatkan kinerja koperasi dapat dilakukan oleh
anggota setiap saat, tidak terbatas hanya pada pelaksanaan forum rapat anggota saja, yang
frekwensi pelaksanaan dan waktu pelaksanaan sangat terbatas. Hal ini dapat dilihat dalam
Pasal 20 ayat (2) butir d dan f UU No. 25 tahun 1992. Namun pengendalian diluar forum
rapat anggota biasanya sangat spesifik dan sering tendensius untuk kepentingan perorangan,
maka dalam kajian pengendalian ini lebih dititik beratkan pada hal-hal yang lebih umum dan
bersifat menyeluruh dalam pelaksanaan perkoperasian dalam rangka peningkatan kinerja
koperasi melalui pelaksanaan rapat anggota.
3.1 Tehnik Pengendalian Oleh Anggota.
Tehnik pengendalian oleh anggota melalui rapat anggota terutama rapat anggota
tahunan, adalah dengan melakukan evaluasi yang cermat terhadap laporan yang
disampaikan oleh pengawas dan pengurus, baik secara tertulis maupun lisan. Laporan
yang disampaikan oleh pengurus adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh koperasi dalam
kurun waktu tertentu. Dalam hal ini kapasitas dan kemampuan setiap anggota untuk
mengkoreksi kinerja koperasi sangat diperlukan.
3.2 Materi Pengendalian.
Materi pengendalian anggota dalam rangka meningkaktan kinerja koperasi
terutama yang menyangkut dengan organisasi dan usaha koperasi dengan titik berat
kepada efisiensi dan efektivitas, antara lain adalah :
a. Kelembagaan Koperasi
Pengendalian anggota pada kelembagaan koperasi yang menjadi penekanan
dalam organisasi dan manajemen koperasi adalah :
1) Pengurus, Pengawas dan Karyawan Koperasi
2) Kelengkapan dan pemeliharaan administrasi organisasi
3) Rencana Pengembangan Usaha Koperasi
4) Penyelenggaraan rapat anggota, rapat pengurus dan rapat pengawas, pendidikan
koperasi, kunjungan dll.
b. Usaha Koperasi.
Mengkaji jenis-jenis usaha baik yang sudah dilaksanakan maupun yang direncanakan
atau akan dilaksanakan, terutama untuk pengembangan usaha baru. Hal-hal yang
menjadi dasar pertimbangan untuk mengevaluasi usaha koperasi adalah dampak
berupa manfaat yang diberikan oleh usaha tersebut kepada lembaga dan anggota
koperas. Artinya harus memperhatikan usaha yang memberikan manfaat kepada
anggota dan pertimbangan perolehan pendapatan dari usaha tersebut.
c. Laporan Pengurus
Laporan pengurus yang merupakan materi pengendalian anggota dalam rangka
peningkatan kinerja koperasi adalah laporan realisasi usaha dan keuangan selama
kurun waktu tertentu.
d. Dokumen Bahan Pengendalian Anggota pada Koperasi.
Dari perkembangan pelaksanaan rapat anggota yang biasa dilakukan oleh koperasi,
beberapa hal yang menjadi pokok bahasan dan perlu dicermati sebagai bahan
pengendalian koperasi oleh anggota adalah sebagai berikut: 
1) Susunan Acara Rapat,
2) Tata Tertib Rapat, 
3) Berita Acara Rapat,
4) Perkembangan Organisasi, 
5)Susunan Pengurus, Pengawas, 
6) Daftar Karyawan Koperasi, 
7) Surat Masuk dan Keluar, 
8) Daftar simpanan anggota, 
9) Ilustrasi Neraca 2 tahun terakhir, 
10) Laporan Perhitungan Hasil Usaha, 
11) Laporan Perhitungan Pembagian SHU,
12) Laporan
arus kas, 
13) Laporan perubahan kekayaan bersih, dan 
14) Laporan perubahan inventaris.


4. Kesimpulan

1. Identifikasi tersebut belum mewakili seluruh kondisi pelaksanaan pengendalian
anggota pada koperasi. Namun demikian, tidak dipungkiri pengendalian anggota ini
merupakan kondisi ideal yang diperlukan untuk mendukung pengembangan
koperasi.
2. Pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat anggota dapat terlaksana dengan
baik, apabila setiap anggota menyimak dengan baik materi laporan pengurus. Namun
dalam kenyataannya pelaksanaan rapat anggota belum mengindikasikan
pengendalian anggota terhadap koperasi, kehadiran anggota pada umumnya hanya
sekedar memenuhi qorum agar rapat anggota dapat dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar