Minggu, 18 Desember 2011

REVIEW JURNAL KOPERASI 20

Rayi Kinasih = 25210688
Lestari Setyawati = 24210005
Dewi Kencanawati = 21210903
Ericha Dian N. = 22210387
Syiam Noor W. = 26210798
Nihlah Adawiyah = 24210976
Dwikie Bayu Ramadhan = 22210218



KAJIAN DAMPAK KOPERASI TERHADAP ANGGOTANYA *)
Achmad H. Gopar



Abstrak

Pengembangan dan pengaturan organisasi dan managemen yang dimulai dengan mewujudkan ”aturan main” tersebut perlu terus dikembangkan sehingga terwujud suatu sistem managemen koperasi yang khas dan tepat guna.
Dari segi permodalan koperasi pedesaan masih memerlukan penanganan yang lebih baik lagi. Terutama dalam hal pemanfaatan modal yang tersedia agar menghasilkan produktivitas dan efisiensi yang semaksimal mungkin. Dalam hal pencarian sumber dana eksternal serta memobilisasikannya guna memperkuat permodalan, maka perlu dilakukan pengkajian yang lebih spesifik dan terfokus. Dengan demikian tercipta suatu sistem keuangan koperasi yang mandiri. Peningkatan produktivitas permodalan dilakukan dengan meningkatkan perputaran modal yang ada. Karena hal tersebut menyebabkan frekuensi dan arus penciptaan marjin keuntungannya semakin meningkat. Peningkatan efisiensi permodalan dilakukan melalui perbaikan sistem managemen koperasi dan sistem operasional yang digunakan oleh anggota dalam mengelola aktivitas ekonominya.
Mengingat adanya beberapa peraturan/perundangan yang menata sistem keuangan, maka diperlukan upaya dari suprastruktur (terutama dari pemerintah) untuk mengembangkan sistem keuangan koperasi. Untuk itu semangat yang dikandung oleh UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang sistem keuangan koperasi perlu dikaji lebih mendalam lagi. Hasil kajian dimaksud diharapkan dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi kehidupan perkoperasian.
Pengembangan organisasi dapat dilakukan melalui pengembangan organisasi internal dan aspek eksternal, terutama kemitraan. Secara umum dapat dikatakan bahwa kehadiran koperasi di pedesaan telah dirasakan dampaknya oleh anggota. Dampak berupa kemanfaatan umumnya dirasakan melalui pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh koperasi, dinilai responden sebagai cukup baik. Sebagai misalnya adalah penjualan komoditi dengan harga yang wajar, kualitas yang memadai dan tersedia pada waktu yang diperlukan. Pelayanan koperasi dalam memberikan informasi pasar dan kepastian harga ternyata cukup bermanfaat bagi anggota. Dalam hal keperluan modal dan pinjaman ternyata juga telah dirasakan manfaatnya bagi para anggota. Terutama dalam hal kemudahan yang diperoleh anggota dalam kecepatan proses dan tingkat bunga. Pelayanan tersebut ternyata akan semakin dirasakan dengan meningkatnya partisipasi. Semakin aktif partisipasi anggota semakin besar manfaat yang dirasakan oleh anggota tersebut.
Kemanfaatan koperasi bagi anggota selain kemanfaatan langsung usaha dan kegiatan ekonomi di tingkat anggotanya, juga perlu dikembangkan lebih lanjut pengembangan kemanfaatan koperasi dari sistem patron yang ada dalam koperasi. Untuk itu diperlukan kreativitas dan model kegiatan yang menggali potensi anggota maupun non anggota. Pada akhirnya kemanfaatannya akan jatuh kepada anggota.


Point-Point

1. permodalan koperasi pedesaan masih memerlukan penanganan yang lebih baik lagi. Terutama dalam hal pemanfaatan modal yang tersedia agar menghasilkan produktivitas dan efisiensi yang semaksimal mungkin
2. Peningkatan produktivitas permodalan dilakukan dengan meningkatkan perputaran modal yang ada.
3. Pengembangan organisasi dapat dilakukan melalui pengembangan organisasi internal dan aspek eksternal, terutama kemitraan.


Kesimpulan

Mengingat adanya beberapa peraturan/perundangan yang menata sistem keuangan, maka diperlukan upaya dari suprastruktur (terutama dari pemerintah) untuk mengembangkan sistem keuangan koperasi. Untuk itu semangat yang dikandung oleh UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang sistem keuangan koperasi perlu dikaji lebih mendalam lagi. Hasil kajian dimaksud diharapkan dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi kehidupan perkoperasian. Adanya berbagai peluang untuk pengembangan usaha sebagai konsekuensi dari berlakunya berbagai peraturan pemerintah yang sangat mendukung berkembangnya koperasi pedesaan (terutama UU Nomor 25 Tahun 1992) perlu diantisipasi oleh koperasi untuk lebih mengembangkan organisasi dan usahanya.
Sehubungan dengan hal tersebut koperasi sebagai badan usaha perlu lebih mengembangkan kegiatannya. Dampak kepada anggota akan sesuai dengan peluang yang ada dalam peraturan/perundangan. Kiat-kiat yang dapat dilaksanakan koperasi untuk meningkatkan dampak koperasi perlu ditemukenali, dikembangkan dan dilaksanakan dengan baik. Dari penelitian ini setidaknya ada beberapa kiat yang dapat dilakukan oleh koperasi, antara lain adalah: (1) Meningkatkan jumlah anggota, (2) Pemupukan modal sendiri, (3) Peningkatan volume usaha, (4) Penciptaan penanggulangan tunggakan kredit, (5) Penyertaan anggota dalam proses perencanaan, (6) Penciptaan keterkaitan usaha anggota, (7) Rapat Anggota Tahunan, dan (8) Pengawasan oleh anggota.


DAFTAR PUSTAKA
Draper, N .R. and H. Smith, (1981). Applied Regresion Analysis. New York: John Wiley & Sons.
Gilbert, N. and H. Specht, (1977). Planning for Social Welfare; Issues, Model, and Tasks. New Jersey: Pretice-Hall, Inc..
-------------, (1992). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Jakarta: Pemerintah Koperasi.
Welch, S. and J. Comer, (1988). Quantitative Methods for Public Administration, Techniques and Applications. Chicago: The Dorsey Press.
Kajian Dampak Koperasi Terhadap Anggotanya (Achmad H. Gopar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar