Minggu, 18 Desember 2011

REVIEW JURNAL KOPERASI 17

• Dewi Kencanawati (21210903)
• Rayi Kinasih (25210688)
• Ericha Dian N. (22210387)
• Lestari Setyawati (24210005)
• Syiam Noor W. (26210798)
• Nihlah Adawiyah (24210976)
• Dwikie Bayu Ramadhan (22210218)



KEDUDUKAN DAN KIPRAH KOPERASI DALAM MENDUKUNG
PEMBERDAYAAN UMKM
Slamet Subandi


Abstrak

Unability koperasi menjadi solusi institusi andalan UKM pemberdayaan bukan karena konsep dasar yang salah lembaga koperasi tapi itu karena pendekatan pembangunan yang secara langsung dipengaruhi oleh politik
kebijakan dan ekonomi dunia. Globalisasi merupakan salah satu faktor yang harus
mendorong pengembangan koperasi (itu adalah sebuah tantangan sehingga kelompokUKM untuk bersatu dalam rangka meningkatkan skala usaha dan efisiensi) ,namun yangkecenderungan menjadi kendala untuk keberlanjutan pengembangan koperasi.
Solusi yang diperlukan untuk memberdayakan koperasi komitmen yang kuat dan nyata dengan revitalisasi koperasi dan penegakan kegiatan pembiayaan.
Alternatif dalam memurnikan institusi koperasi dapat dilakukan dengan cara: 1).
Meningkatkan dan menyelesaikan hukum koperasi (mempercepat ratifikasi koperasi
RUU); 2). Memberikan penyuluhan, pelatihan dan pendidikan kepada dewan direksikoperasi, manajer dan metode sehingga mereka benar-benar mengetahui dan mengerti tentangkoperasi benar-benar dan sungguh-sungguh; 3). Yang tepat, terarah, terencana dan berkesinambungan
sosialisasi / promosi melalui media; 4). Menyiapkan standar yang sesuai dan
metode subjek koperasi untuk mendukung kader koperasi terbentuk di dasar,
pendidikan menengah dan tinggi; e). Memberikan sebagian besar promosi dan tanggung jawab pada koperasi pembangunan untuk gerakan koperasi itu sendiri.


Point-Point

Pendahuluan
Sesuai dengan devinisi negara, tujuan bernegara dan ketentuan-ketentuan
adanya suatu negara, maka perhatian pemerintah terhadap kehidupan rakyatnya
sangat diperlukan, karena rakyat merupakan salah satu komponen berdirinya
suatu Negara. Bagi Indonesia, rakyat bukan hanya sebagai indikator keberadaan
negara, tetapi juga merupakan penegak kedaulatan yang menduduki tempat paling
tinggi dalam konstitusi. (UUD 1945). Keinginan untuk mensejahterakan semua
rakyat juga merupakan amanat konstitusi dan oleh karena sebagian besar (87,4%)
rakyat Indonesia adalah kelompok usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah
(UMKM), maka pemberdayaan ekonomi rakyat dapat diidentikkan dengan
pemberdayaan UMKM.
Keinginan menciptakan kesejahteraan seluruh anggota masyarakat dalam
bentuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui perkuatan UMKM sudah
diikrarkan sejak awal masa kemerdekaan dan untuk itu telah dilakukan berbagai
program pembangunan, walaupun sampai sekarang ini masih ada sekelompok
masyarakat yang tergolong miskin. Belum optimalnya keberhasilan pembangunan
ekonomi dari rezim ke rezim yang lain nampaknya tidak terlepas dari konsepsi
dasar pembangunan yang belum sepenuhnya mengutamakan kepentingan
pemberdayaan ekonomi rakyat. Indikator dari kondisi tersebut antara lain terlihat
dari semakin menyurutnya peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi,
bahkan sebagian ekonom sekarang malah mempertanyakan apakah koperasi
merupakan alternatif kelembagaan uuntuk memberdayakan UMKM, atau hanya
merupakan salah satu solusi. Timbulnya pertanyaan tersebut dari satu sisi terlihat
wajar-wajar saja karena banyak kegiatan-kegiatan yang jika dilakukan oleh
koperasi tidak berhasil (keberhasilannya lebih kecil dibandingakan jika
dilaksanakan oleh pihak-pihak lain). Pertanyaan terlihat janggal, memperhatikan
bahwa keberadaan dan kiprah koperasi merupakan penjabaran dari ekonomi
kekeluargaan yang secara tegas telah dinyatakan dalam UUD 1945.
Memang banyak kegiatan yang dilakukan oleh koperasi belum mencapai
keberhasilan seperti yang dilakukan oleh badan usaha lainnya, tetapi dalam hal ini
perlu dipertimbangkan juga banyaknya faktor yang dapat mendorong atau
menghambat kegiatan usaha koperasi, Faktor-faktor tersebut antara lain, sebagian
pengelola koperasi belum memiliki kepekaan bisnis (sense of bisnis), karena pada
awalnya mereka memang bukan orang-orang profesional. Demikian juga jaringan
bisnis koperasi dapat dikatakan hampir tidak berperan, serta hal-hal lainnya yang
berhubungan dengan kondisi lingkungan ekonomi dan profesionalisme. Demikian
juga faktor lingkungan (eksternal) yang berkaitan dengan masalah kebijaksanaan
pemerintah, serta lingkungan usaha ekonomi yang dibangun oleh banyak pelaku
usaha lainnya, tidak dapat diharapkan berperan untuk mendukung keberhasilan
koperasi.
Faktor lain yang menyebabkan tidak konsistennya penilaian terhadap
keberhasilan pembangunan koperasi adalah “Belum adanya standar baku tentang
indikator keberhasilan koperasi, sehingga orang menilai koperasi dari indikator
yang dibangunnya sendiri. Selanjutnya kajian mungkin harus diarahkan pada faktor yang
mempengaruhi keberhasilan koperasi terutama yang terkait dengan hubungan
koperasi dan anggotanya sebagai modal utama koperasi antara lain ; Faktor
perekat. Dalam suatu koperasi faktor perekat yang sangat mendasar adalah
kesamaan (homogenitas) kepentingan ekonomi dari para anggotanya. Signifikansi
faktor ini tergambar jelas diperhatikan adanya fenomena bahwa seorang anggota
yang telah berhasil dalam usahanya cenderung akan meninggalkan koperasi
walaupun sebelumnya keberhasilan orang tersebut didukung sepenuhnya oleh
koperasi. Orang tersebut malah merasa tidak memerlukan koperasi lagi.
Peningkatan kemampuan menyebabkan orang berubah kepentingannya maka
orang tersebut dapat pindah ke koperasi lain, yang dapat memenuhi
kepentingannya. Dengan kata lain faktor homogenitas kepentingan anggota
merupakan kata kunci dalam membangun koperasi.
Anggaran Dasar (AD) koperasi merupakan cerminan dari kepentingan
anggota. Tetapi sekarang AD diseragamkan (oleh instansi pemerintah), yang
berarti menyeragamkan kepentingan anggota. Hal ini dimaksudkan agar AD yang
disusun sesuai dengan peraturan. Tetapi perlu diingat bahwa perlakuan tersebut
merupakan kesalahan, oleh sebab itu harus diperbaiki. Disini pihak yang
berwenang boleh saja menjadi konsultan dalam penyusunan AD, tetapi sebagai
konsultan yang harus mampu melihat kepentingan anggota dari suatu koperasi
yang akan dibentuk.
Tidak ada penugasan khusus kepada instansi pemerintah sebagai pembina
untuk menjadikan koperasi sebagai sebuah sistem. Kenyataan juga koperasi
sering dipilih tetapi kerap kali menjadi pilihan yang tidak tepat. Pada akhirnya
koperasi selalu di identikan sebagai badan usaha yang marginal. Perkembangan
koperasi mengalami pasang surut sesuai dengan intensitas pembinaan yang
dipengaruhi oleh banyak aspek. Pada akhirnya timbul pertanyaan mengapa
sampai sekarang peran dan kiprah koperasi di Indonesia sulit dikembangkan.
Asas dan Prinsip koperasi
Pembangunan atau pemberdayaan koperasi idealnya harus dimulai
dengan memperhatikan asas dan prinsip-prinsip koperasi. Asas gotong
royong dan kekeluargaan yang dianut oleh koperasi sudah secara tegas
dinyatakan dalam amanat konstitusi. Sedangkan prinsip-prinsip dasar
koperasi sebagian besar sudah sesuai dengan kondisi sosial ekonomi
masyarakat di Indonesia sekarang ini (yang diwarnai dengan ketimpangan
dan banyaknya jumlah orang miskin dan pengangguran).
1). Pengertian koperasi
(1). Dalam ILO recommendation nomor 127 pasal 12 (1) dirumuskan
bahwa koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang
berkumpul secara sukarela untuk berusaha bersama mencapai
tujuan bersama melalui organisasi yang dikontrol secara
demokratis, bersama-sama berkontribusi sejumlah uang dalam
membentuk modal yang diperlukan untuk mencapai tujuan
bersama tersebut dan bersedia turut bertanggung jawab
menanggung resiko dari kegiatan tersebut, turut menikmati
manfaat usaha bersama tersebut, sesuai dengan kontribusi
permodalan yang diberikan orang-orang tersebut, kemudian
orang-orang tersebut secara bersama-sama dan langsung turut
memanfaatkan organisasi tadi.
(2). Menurut Internasional Cooperative Allience (ICA)
Koperasi adalah perkumpulan dari orang-orang yang bersatu
secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan
aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama, melalui
perusahaan yang mereka milik bersama dan mereka kendalikan
secara demokratis,
(3). Menurut Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 (Pasal 1 ayat 1)
koperasi adalah Badan usaha yang beranggotaan orang-orang
yang berkumpul secara sukarela (pasal 5 ayat I a.) untuk
mencapai kesejahteraaan (pasal 3) memodali bersama (pasal 4.1)
dikontrol secara demokratis (pasal 5 ayat b) orang-orang itu
disebut pemilik danpangguna jasa koperasi yang bersangkutan
(pasal 17 ayat 1)
(4). Dari berbagai pengertian koperasi Ibnu Soedjono (2000), salah
seorang pakar koperasi yang pemikiran-pemikirannya perlu
dipahami mendefinisikan koperasi sebagai: koperasi adalah
perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara
sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasiaspirasi
ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan
yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara
demokratis.
2). Nilai- Nilai koperasi
Nilai-nilai dalam koperasi merupakan salah satu aspek penting yang
membedakan koperasi dengan badan usaha ekonomi lainnya, karena
dalam nilai-nilai koperasi terkandung unsur moral dan etika yang tidak
semua dimiliki oleh badan usaha ekonomi lainnya, Dalam hal ini Ibnu
Soedjono berpendapat bahwa, koperasi-Koperasi berdasarkan nilainilai
menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi,
persaingan, keadilan dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para
pendirinya, anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis, dari
kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial serta kepedulian
terhadap orang lain.
Prinsip menolong diri sendiri (sel-help) percaya pada diri sendiri
(self-reliance) dan kebersamaam (cooperation) Dalam lembaga
koperasi akan dapat melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi
suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu
bersaing dengan lembaga ekonomi lainnya, apabila para anggota
koperasi mengoptimalkan partisipasinya, baik partisipasi sebagai
pemilik maupun partisipasi sebagai pemakai.
3). Prinsip-prinsip koperasi
ICA (1999) merumuskan prinsip-prinsip koperasi adalah :
Pertama : Koperasi adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua
orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan
bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa
diskriminasi gender, sosial, rasial, politik dan agama.
Kedua : koperasi adalah perkumpulan demokratis, dikendalikan oleh
para anggotanya yang secara akfif berpartisipasi dalam
penetapan kebijakan-kebijakan perkumpulan dan mengambil
keputusan-keputusan
Ketiga : Anggota koperasi menyumbang secara adil dan
mengendalikan secara demokratis, modal dari koperasi
mereka
Keempat : Koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan yang
menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh
anggota-anggotanya
Kelima : Koperasi menyelenggarakan pendidikan bagi anggotanya,
para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, agar mereka
dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi
perkembangan koperasi
Keenam : Koperasi dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada
para ngggotanya dan memperkuat gerakan koperasi dengan
cara kerjasama melalui struktur lokal, nasional, regional, dan
internasional
Ketujuh : Koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan
dari komunitas mereka melalui kebijakan yang disetujui
anggotanya.
4). Keanggotaan koperasi
Berdasarkan pengertian koperasi yang dikemukakan oleh ICA di atas
maka : "Anggota koperasi adalah orang-orang yang berkumpul, bersatu
secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan
aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama, melalui
perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara
demokratis”.
Dalam suatu organisasi yang memiliki karakteristik suatu
kelembagaan seperti koperasi, dipihak yang satu keberadaan anggota
adalah sebagai pernilik berkewajiban memberikan konstribusi pada
organisasinya. Dipihak yang lain anggota sebagai pemakai mempunyai
hak untuk memperoleh insentif atau manfaat dari organisasi koperasi.
Dengan kedua fungsi tersebut, anggota koperasi mempunyai kedudukan
sentral dalam koperasi sebagai suatu kelembagaan ekonomi. Dilihat dari
pengertian dasar, sifat, ciri keanggotaan, dan hak, serta kewajiban
anggota dalam organisasi koperasi, makai kedudukan anggota dapat
diuraikan menjadi :
(1). Pemilik, pemakai, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam
organisasi koperasi (melalui Rapat Anggota Tahunan).
(2). Orang-orang yang mempunyai kesepakatan berdasarkan
kesadaran rasional dan utuh yang secara bersama-sama memenuhi
kepentingan ekonomi dan sosial mereka, baik sebagai konsumen,
sebagai produsen, maupun sebagai anggota masyarakat yang hidup
dan berinteraksi dalam suatu komunal.
(3). Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap warga
negara yang memenuhi persyaratan-persyaratan spesifikasi
koperasinya
(4). Keanggotaannya melekat pada diri pribadi orang-orangnya;
a. memiliki rasa senasib dalam upaya memenuhi kepentingan
ekonomi dan sosialnya,
b. memiliki keyakinan bahwa hanya dengan bergabung
bersama-sama maka kepentingan ekonomi dan sosialnya secara
bersama-sama akan dapat diselesaikan.
c. memiliki kesamaan dalam jenis kepentingan ekonominya.
(5). Keanggotaan koperasi merupakan keputusan berdasarkan tingkat
kesadaran rasional dari orang-orang yang ; a) merasa cocok bila
mereka melakukan kegiatan tolong-menolong khususnya dalam
bidang ekonomi, b) merasa kuat bila mereka bersatu menjadi
anggota Koperasi, dan c) merasa tidak perlu bersaing dengan
kegiatan usaha koperasinya.
5). Organisasi dan koperasi
Organisasi sering diartikan sebagai interaksi dan kerja sama
antara dua orang/pihak atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu, di
dalam sebuah perusahaan, kerja sama ini mutlak diperlukan karena
kegiatan dalam perusahaan sangat kompleks, beraneka ragam, dan saling
terkait antara yang satu dan yang lain. Kerja sama ini tidak terbatas antar
karyawan di dalam perusahaan tetapi juga dengan berbagai pihak di luar
perusahaan yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
Organisasi koperasi dibentuk atas dasar kepentingan dan
kesepakatan anggota pendirinya dan mempunyai tujuan utama untuk
lebih mensejahterakan anggotanya. Sistem kontribusi insentif sangat
relevan dalam suatu organisasi koperasi. Sistem tersebut dapat
menjamin eksistensi koperasi dan sekaligus merangsang anggota untuk
lebih berpartisipasi secara aktif. Dalam pembicaraan mengenai
organisasi di masyarakat, khususnya di daerah pedesaan, kiranya lebih
dulu perlu dipahami bahwa basis terendah dalam kehidupan pedesaan
adalah "desa", atau kampung dusun-dusun kecil yang penduduknya
hidup berkelompok dengan keterikatan/ketergantungan antar individu
yang sangat erat. Komunitas penduduk berlangsung dalam rangka
membangun kehidupan yang pada awalnya bersifat subsistem. Meskipun
demikian (pola hidup subsistem), kaitan pemasaran sudah ada dengan
daerah urban yang lebih modern. Dalam hal ini yang dikenal sebagai
pedesaan adalah kumpulan rumah tangga petani yang secara tradisional
mengambil keputusan-keputusan produksi, konsumsi, dan investasi. Di
sektor perkotaan kegiatan yang sama dilakukan oleh lembaga
perusahaan dan rumah tangga secara terpisah dengan tujuan
memaksimumkan penghasilan perusahaan. Oleh sebab itu yang
diperlukan adalah aktualisasi dari prinsip-prinsip tersebut sebagai
berikut :
(1). Kelompok koperasi (Cooperative Groups); Bahwa koperasi adalah
kelompok orang yang mempunyai tujuan dan kepentingan yang
sama yaitu meningkatkan kemampuan ekonomi secara
berkelompok dengan harapan akan memperbesar skala ekonomi
mereka yang berdampak akhir pada meningkatnya efisien dari
kegiatan (jual-beli) yang dilakukannya bersama-sama.
(2). Menolong diri sendiri (Self Help Organization); Bahwa dengan
berkelompok mereka akan menjadi lebih besar dan lebih kuat
posisinya dalam pasar, sehingga mereka dapat menolong diri
sendiri.
(3). Perusahaan koperasi (Cooperative Enterprises) dan; Bahwa
koperasi merupakan perusahan yang jika dalam kegiatan usahanya
mendapatkan nilai lebih maka kelebihan yang diterima dapat
dikembalikan lagi kepada anggotanya dan atau dapat dijadikan
tambahan modal usaha serta investasi.
(4). Meningkatkan keuntungan ekonomi anggotanya (member
promotion): Tujuan berkoperasi adalah kebersamaan dalam rangka
meningkatkan efisiensi dengan memperbesar skala ekonomi
(economic of scale) , mengurangi resiko usaha (down sizing) dan
kontribusi insentif (incentive contribution).
Dari prinsip dan tujuan koperasi tersebut, selama ini baru sangat
sedikit yang dapat diakomendir oleh gerakan koperasi, bahkan
sebaliknya ada unsur-unsur yang sama sekali belum dapat dilaksanakan
seperti menolong diri sendiri dan efisiensi biaya. Kondisi yang demikian
sering dikaitkan dengan kondisi ekonomi anggota koperasi yang ratarata
terbilang miskin (dibawah pendapatan rata-rata nasional) dan arah
pembinaan pemerintah yang lebih pada pembangunan usaha
ketimbangan pengkaderan koperasi.
Buruknya kinerja koperasi ternyata diperparah oleh kurang
baiknya kinerja pembina. Kondisi seperti ini sebenarnya sudah diketahui
sejak era orde baru, yang diduga terkait erat dengan pendekatan, strategi
dan pola pembinaan serta kualitas SDM pembina. Dalam hal ini
Nasution 1990 dalam desertasinya mengatakan bahwa kunjungan
pembina membawa dampak negatif bagi kenerja koperasi (KUD), yang
diindikasikan dari semakin banyak kunjungan pembina ke suatu KUD
maka akan semakin cepat KUD tersebut mengalami penurunan
kinerjanya. Perbaikan konsepsi pembinaan ternyata sampai sekarang ini
belum banyak mendapat perhatian dari pemerintah dan hal ini diduga
terkait dengan komitmen politik untuk memberdayakan koperasi yang
cukup kuat, sehingga pembenahan permasalahan tersebut belum
mendapat respon yang significant dari Pemerintah.
Permasalahan diatas nampaknya juga terkait dengan masalahmasalah
internal koperasi yang belum terselesaikan antara laian; a)
proses penyempurnaan RUU Perkoperasian yang sudah tersendat hampir
4 tahun; b) Pergantian Pengurus Dewan koperasi Indonesia (DEKOPIN)
yang berakhir kisruh sehingga gerakan koperasi pecah menjadi beberapa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar